VONIS.ID - Babak baru kasus korupsi yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, uang dipakai buat sawer biduan, Maskur Husain akui terima Rp 2,55 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pengacara Maskur Husain di sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara dengan terdakwa
Dalam BAP Maskur Husain, aliran uang dari Azis Syamsuddin senilai Rp2,55 miliar.
Uang itu diterima untuk mengurus kasus dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah yang sedang dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam BAPnya, Maskur Husain membongkar kemana aliran uang korupsi Azis Syamsuddin.
Tak cuma digunakan sebagai modal untuk mencalonkan diri Wali Kota Ternate, Maskur Husain mengungkapkan uang tersebut dibagikan atau disawer ke penyanyi dangdut (biduan) di sejumlah kafe.
"Uang tersebut saya gunakan untuk membayar uang muka mobil Toyota Harrier 2011 warna putih pelat B1ZUS yang sekarang sudah saya jual sekitar satu bulan lalu, sebelum puasa atau Februari 2021," ujar Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan saat membacakan BAP Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).
"Sisanya, saya gunakan untuk biaya sosialisasi saya sebagai calon wali kota Ternate, dan untuk memberikan tips atau uang sawer kepada penyanyi dan pemain musik di Jakarta," sambungnya.
Dalam BAPnya, terungkap juga bahwa total uang yang diterima Maskur Husain dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sekira Rp3,6 miliar.
Uang itu kemudian dibagi dua dengan Stepanus Robin Pattuju.
Di mana, Maskur Husain mendapat bagian sekira Rp2,55 miliar.
"Sehingga total penerimaan dari Azis Syamsuddin dari yang seharusnya sesuai kesepakatan masing-masing sebesar Rp2 miliar, menurut catatan Stepanus Robin Pattuju hanya kami terima dari Azis Syamsuddin Rp1.750.000.000 dan dari Aliza Gunado sebesar Rp1.400.000.000 atau total Rp3.150.000.000," beber Jaksa Lie masih membacakan BAP Maskur Husain.
Dari total Rp3,15 miliar tersebut, sebesar Rp2,3 miliar ditambah uang dalam bentuk valas yaitu dolar antara USD26.000 sampai USD36.000.
"Jumlah pastinya saya lupa untuk saya. Sedangkan sisanya adalah jatah atau bagian buat Stepanus Robin Pattuju, saya tidak mengetahui jumlah pasti total diterima oleh Stepanus Robin Pattuju karena tidak pernah disampaikan kepada saya," sambungnya.
Maskur Husain membenarkan pernyataan yang dituangkan dalam BAP tersebut.
Namun demikian, dia mengklaim uang tersebut tidak berkaitan dengan pengurusan perkara Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.
"Iya (memberikan pernyataan seperti BAP).
Tidak ada (untuk urus perkara)," terangnya.
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan USD36.000 atau setara Rp519.706.800.