Jumat, 3 Mei 2024

Update Terkini

Uang Korupsi Azis Syamsuddin Ternyata Dipakai Buat Sawer Biduan, Maskur Husain akui terima Rp 2,55 miliar

Selasa, 21 Desember 2021 5:48

Terbongkar kasus korupsi yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, uang dipakai buat sawer biduan, Maskur Husain akui terima Rp 2,55 miliar, Senin (20/12/2021). (Kolase Kompastv)

Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 atau Rp3,6 miliar. Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui rekannya seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah.

Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.

Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020.

Di mana, dalam surat penyelidikan tersebut diduga ada keterlibatan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Azis Syamsuddin dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut.

Azis Syamsuddin berupaya meminta bantuan ke Stepanus Robin agar tidak dijadikan tersangka dengan memberikan sejumlah uang suap.

Atas perbuatannya, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(*)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal