Setelah tuntas mengusut kasus pencabulan anak di bawah umur, pihak kepolisian kembali mendalami pengakuan SR yang juga terlibat kasus aborsi. Dari pengakuannya, SR mengaku kalau dirinya ikut berperan mengugurkan kandungan kekasihnya yang berusia 5 bulan pada awal September 2023 lalu.
SR bersama kekasihnya yang telah diamankan itu langsung digiring menuju lokasi janin yang dikubur. Lokasi berada di Jalan Sultan Syahrir RT 31 Kelurahan Tanjung Laut.
Di lahan berukuran 20x10 meter itu SR dan kekasihnya menguburkan janin hasil aborsi mereka yang menggunakan obat dari pembelian online.
"Keduanya sama-sama terlibat. Perempuan merasa malu karena berbadan dua akhirnya sepakat dengan pasangannya untuk menggugurkan janin yang baru berusia 5 bulan itu" sambungnya.
Atas kejadian itu MT kemudian juga ditetapkan tersangka. Begitu juga dengan kekasihnya. Saat ini kedua tersangka ini berada di Mapolres Bontang untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Jelas mereka kita amankan untuk diproses hukum. Tim juga masih mendalami semua informasi dari tersangka. Untuk jenazah janin kita titipkan di RSUD Bontang untuk proses lebih lanjut. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Tim,” bebernya.
Setelah kasus terungkap, SR, MT dan SDS kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun kepada SR, polisi menetapkannya dengan dua perkara berbeda, yakni aborsi dan pencabulan anak di bawah umur.
Akibat perbuatannya, SR kini dipastikan mendekam dalam waktu yang lama. Sebab dirinya dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kalau tersangka SR ada dua kasus itu. Sedangkan yang SDS ini kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur,” pungkasnya. (tim redaksi)