Minggu, 19 Mei 2024

Ungkap Kejahatan Tambang Ilegal di Muang dalam, Polresta Samarinda Amankan Pemodal dan Penambang di Lokasi

Senin, 28 November 2022 19:2

BERI PENJELASAN - Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat merilis kasus kejahatan tambang ilegal di kawasan Muang Dalam dengan mengamankan dua pelaku. (VONIS.ID)

"Dari penangkapan itu akhirnya menyusut kepada dua nama yaitu Jumain sebagai pemodal dan Ismail selaku penambang," tambahnya. 

Peran masing-masing tersangka yakni, Jumain berperan sebagai penyedia modal, sewa alat berat dan menjual batu bara. Sedangkan, Ismail berperan sebagai penambang. 

"Seperti menyewa tanah warga senilai Rp 30 juta, melakukan perekrutan dan menyewa operator senilai Rp4000/ton dan melakukan perintah kepada operator setiap tahapan kegiatan penambangan," pungkasnya. 

Atas perbuatannya mengeruk emas hitam di kawasan perkampungan secara ilegal, keduanya dijerat dengan pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo Pasal 55.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal