Jumat, 22 November 2024

Nasional

Update Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Beri Sinyal Penetapan Tersangka Baru

Selasa, 30 Mei 2023 14:51

BTS - Potret menata BTS/ Foto: Antara

VONIS.ID - Polemik kasus korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informasi, masih terus bergulir.

Setelah Partai NasDem jadi pesakitan dengan ditetapkannya Johnny G Plate sebagai tersangka, kini PDI Perjuangan ikut terseret.

Tak ingin bola panas terus menimpa pihaknya, PDI Perjuangan akhirnya angkat bicara.

PDI Perjuangan menjelaskan mengenai tudingan keterlibatan suami Ketua DPR RI Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi atau Happy Hapsoro.

"Jadi kami melakukan pelurusan bahwa hal tersebut sama sekali tidak benar. Korupsi adalah korupsi dan itu dimulai dengan siapa pemegang mandat, pemegang kewenangan atas pengguna anggaran, yaitu adalah Kominfo," tegas Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Hasto membantah keterlibatan salah satu kadernya di dalam pusaran kasus korupsi BTS 4G Kominfo. 

Menurutnya, PDIP tidak merancang kebijakan yang bertentangan dengan pemerintahan yang bersih.

Di sisi lain Kejaksaan Agung, yang mengusut perkara itu ikut angkat bicara.

Apa kata Kejagung?

Menurut pihaknya, semua informasi yang berkembang di masyarakat baik dari media sosial, baik dari media massa, maupun dari wartawan pasti diterima dan dianalisis.

Pihaknya menegaskan akan mengusut kasus BTS 4G Bakti Kominfo berdasarkan bukti yang ditemukan.

"Peristiwa hukum itu ketika didukung oleh alat bukti akan dijadikan acuan bagi tim penyidik untuk bekerja, tapi kalau hanya sekedar tanpa alat bukti yang lain ya kita nggak bisa ngomong apa-apa," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Kini total tersangka di kasus dugaan korupsi BTS 4G sebanyak 7 orang.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini senilai Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun). 

Berikut ini tujuh tersangka dalam kasus ini:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo.
7. WP selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal