Uang sebesar Rp 1 miliar itu akhirnya didapatkan dari Ahmad Zuhdi. Namun uang tersebut bukan berasal dari kantong pribadinya, melainkan dari pinjaman di Korpri PPU.
"Jadi yang ingin kita buktikan hari ini adalah adanya fee pungutan, atau uang menguap istilah yang diungkapkan saksi Ahmad Zuhdi, dan itu dipungut oleh Pemkab PPU atas perintah AGM kepada pihak-pihak yang melaksanakan proyek di PPU," bebernya.
Dalam persidangan pun terungkap, bahwa permintaan uang Rp 1 miliar yang diutarakan Asdar itu dimaknai Ahmad Zuhdi sebagai fee komitmen atas sejumlah proyek yang telah dimenangkannya.
"Dalam persidangan tadi ada uang Rp 1 Miliar yang dipinjam Ahmad Zuhdi dari korpri yang dimaknai komitmen fee yang didapatkan Ahmad zuhdi dari pinjaman dana korpri, karena AGM melalui Asdar butuh dana untuk musda dan itu diakui dalam persidangan," tegasnya.
"Cuman tadi ada sedikit perdebatan, karena uang itu (Rp 1 Miliar) dipakai istilah pinjaman, maka nantinya siapa yang akan melakukan pertanggungjawaban (pengembalian). Tentunya yang memakai yang bertanggung jawab, kan begitu," tambahnya lagi.
Selain keterangan dari Ahmad Zuhdi dan Asdar, JPU KPK pasalnya juga mendapatkan penguatan bahwa betul terdakwa AGM telah menggunakan sejumlah uang korupsi dalam gelaran Musda Demokrat Kaltim.