Senin, 29 April 2024

Kaltim Update

Update Sidang Mantan Dirut PT MGRM, Terungkap Fakta Terdakwa Buat Akta Perjanjian Bodong

Kamis, 11 November 2021 18:57

Gedung Pengadilan Negeri Samarinda /VONIS.ID

Namun belakangan diketahui, pada pembentukan akta perjanjian akusisi saham tersebut, PT Petro Indo Tank belum terbentuk atau berdiri. Dikatakan saksi, pembelian saham PT Petro Indo Tank sebesar Rp50 miliar yang dilakukan PT MGRM dari PT Petro TNC Internasional berlangsung pada 9 Agustus 2020 lalu.

"Sedangkan fakta sebenarnya, PT Petro Indo Tank baru berdiri pada Februari 2021 lalu. Ini sesuai dengan daftar di Dirjen AHU. Jadi dibuat seolah-olah Itu (PT Petro Indo Tank) sudah berdiri," terang pria yang akrab disapa Rofiq tersebut.

Sedangkan klausa didalam Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 457 Tanggal 9 Agustus 2020, disebutkan bahwa PT Petro TNC Internasional telah menerima uang sebesar Rp50 miliar dari PT MGRM. Guna mengakusisi saham 10 persen PT Petro Indo Tank untuk membangun proyek tangki timbun dan terminal BBM.

Saksi menjelaskan, PT Petro TNC Indo Tank yang didirikan pada 18 Februari 2021 lalu, dibentuk oleh PT Petro TNC Internasional bersama Samos dan MKM (Wira) dari Malaysia. Dengan modal dasar sebesar Rp3 miliar.

"Saat kami tanya kenapa dibuat akta padahal PT Petro Indo Tank belum berdiri. Jadi diungkapkan saksi bahwa Komisaris PT MGRM dibuat seolah-olah setuju dengan adanya investasi sebesar Rp50 miliar untuk akusisi saham PT Petro Indo Tank," jelasnya.

Dikatakan Rofiq, Komisaris PT MGRM seolah-olah dibuat menyetujui untuk mengakuisisi saham PT Petro Indo Tank, pada saat terdakwa Iwan Ratman mengajukan usulan dari hasil study keekonomian.

Kala itu terdakwa menawarkan opsi ke komisaris, apabila PT MGRM menanamkan saham senilai Rp50 miliar ke PT Petro Indo Tank maka PT MGRM akan mendapatkan pembagian saham gratis sebesar Rp180 miliar. Serta mendapatkan keuntungan pertahunnya sebesar Rp130 miliar.

"Jadi yang disampaikan saat itu baru study. Sedangkan seharusnya, kata saksi komisaris sebelumnya, tidak bisa cukup sampai disitu. Seharusnya Study itu harus ada tindak lanjutnya, seperti dituangkan didalam RKAP dan RUPS. Tapi hanya dengan itu, dijadikan pegangan terdakwa seolah komisaris setuju. Padahal tidak seperti itu," ucapnya.

Sehingga dari kejanggalan didalam akta perjanjian pembelian saham itulah, Korps Adhyaksa menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Iwan Ratman. Selanjutnya, giliran Isman Sulistiyanto selaku Kepala Cabang Bank Mandiri KCP Jakarta Pertamina yang dimintai keterangan.

Dalam persidangan, saksi membenarkan bahwa terdakwa telah membuka rekening Giro PT Petro TNC Internasional. Serta membenarkan adanya aliran dana sebesar Rp50 Miliar dari PT MGRM ke Rekening PT Petro TNC Internasional secara bertahap.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal