Minggu, 28 April 2024

Kaltim Update

Update Sidang Mantan Dirut PT MGRM, Terungkap Fakta Terdakwa Buat Akta Perjanjian Bodong

Kamis, 11 November 2021 18:57

Gedung Pengadilan Negeri Samarinda /VONIS.ID

"Uang yang ditransfer pertama sebesar Rp10 miliar, yang diakui terdakwa sebagai pinjaman untuk PT Petro TNC Internasional. Kemudian Rp40 miliar dikirim melalui sistem Mandiri Cash Management secara bertahap," ucapnya.

"Uang itu dialirkan secara bertahap mulai dari Juni hingga November 2020 dengan total Rp40 miliar. Sehingga bila dijumlahkan totalnya ada Rp50 miliar yang mengalir ke PT Petro TNC Internasional," sambungnya.

Masih Rofiq, dikatakannya bahwa pihak turut mempertanyakan, sisa uang yang ditransfer terdakwa dari rekening PT MGRM ke PT Petro TNC Internasional. Disebutkan, bahwa dari total transfer sebanyak Rp50 miliar, hanya menyisakan saldo Rp501 juta di rekening PT Petro TNC Internasional.

"Dari dana yang tersisa itu kita kemudian melakukan pemblokiran dan penyitaan. Kemudian pada tahap dua lalu kami jadikan sebagai alat bukti. Jadi Rp50 miliar yang mengalir hanya sisa segitu saja," katanya.

Saksi kemudian kembali mempertanyakan perihal bergeraknya uang sebesar itu dari rekening PT Petro TNC Internasional. Disebutkan bahwa terpantau adanya penarikan cash sebesar Rp15 miliar. Dengan menggunakan spesimen tanda tangan cek dari dua orang.

Kedua spesimen tanda tangan itu kepemilikan Iwan Ratman dan Alvin Mahesa Dika, keponakan terdakwa selaku direktur oprasional di PT Petro TNC Internasional. Kendati demikian, kebanyakan hanya terdakwa sendiri yang mencairkan uang tersebut dari rekening PT Petro TNC Internasional.

"Karena dia yang mengelola uang itu semuanya, sedangkan keponakan hanya bertanda tangan spesimen. Jadi ini ibarat kirim uang antar rekening dari Iwan ke Iwan. Karena PT MGRM spesimen tanda tangan Iwan dan PT Petro TNC Internasional juga dia. Karena dia yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan dan menggunakan uang itu," ucapnya.

Rofiq menambahkan, sidang kembali dilanjutkan pada Kamis (7/10/2021) mendatang. Masih dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.

"Kami rencananya akan menghadirkan saksi Alvin selaku direktur oprasional PT Petro TNC Internasional," pungkasnya. (tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal