Dalam komentar itu AN menulis "Izin bapak nembak kepala Anis hukumannya berapa lama ya". Namun tidak lama kemudian saat menghapus komentar tersebut.
“Begitu dia posting banyak yang komentar pro kontra habis itu di hapus sama dia setelah 1 jam,” sebutnya.
Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. AN sendiri dikenakan wajib lapor atas komentar pengancaman itu.
"Motifnya masih kita dalami, motif itu bisa kita simpulkan ketika seluruh pemeriksaan sudah dikatakan final. Sementara pelaku kita wajibkan lapor. Karena Sangkan pasal yang kita pakai itu 45 b Jo 29 undangan-undangan 1 tahun 2024 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.
(tim redaksi)