Senin, 25 November 2024

UU Kejaksaan, Jaksa Punya Wewenang Penyadapan, Pakar Hukum tak Diam: Ini Persoalan Sensitif

Kamis, 16 Desember 2021 4:42

Kejaksaan Agung RI. (kejaksaan.go.id)

"Harus ada komitmen. Hasil penyadapan itu memang yang seharusnya memiliki relevansi pada konteks penegakan hukum, jangan sampai membawa persoalan-persoalan individu yang tidak ada kaitannya dengan perkara.

Misalnya, soal kehidupan rumah tangganya atau anaknya. Itu tidak memiliki korelasi dengan pembuktian perkara," tutur Suparji Ahmad.

Iapun menekankan pentingnya pedoman utama proses penyadapan yang dapat benar-benar menjamin tindakan itu dilakukan dalam rangka kepentingan penegakan hukum.

"Jaminan bahwa penyadapan tidak memiliki tendensi lain, selain untuk menegakkan hukum, dapat meminimalisir distorsi, penyimpangan, atau pelanggaran HAM," ujarnya.

(*)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal