Rabu, 8 Mei 2024

Video Syur Muda-mudi di Berau Viral, Polisi Buru Para Pemeran dan Penyebar

Sabtu, 9 April 2022 21:34

MENJELASKAN - Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra menjelaskan kasus video syur yang viral sedang didalami pihak kepolisian/ Foto: VONIS.ID

AKP Ferry menuturkan, pihaknya sudah mengantongi identitas para pelaku pemeran dan penyebar video esek-esek tersebut. 

"Siapa pemerannya, terus siapa penyebarnya dan pengambilan lokasinya video viral tersebut kami masih selidiki lebih lanjut," ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian dilanjutkan ke tahap selanjutnya. 

"Salah satu pemerannya ini orang Berau," jelasnya.

Ditambahkannya, kendati belum menetapkan tersangka dalam kasus video mesum itu. Pelaku yang nantinya ditetapkan tersangka akan dikenakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang kesusilaan dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

"Untuk saat ini yang sudah kita amankan screenshot dari beberapa barang bukti lainnya. Sementara untuk pelaku sekarang masih dalam proses pengejaran," pungkasnya. 

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal