Sabtu, 23 November 2024

Nasional

Vonis 6 Terdakwa Kasus Narkoba Teddy Minahasa: Linda, Dody dan Kasranto 17 Tahun Penjara

Rabu, 10 Mei 2023 22:16

Linda alias Anita Cepu salah satu terdakwa pada kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa. (ist)

VONIS.ID - Tujuh terdakwa kasus peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5) dan Rabu (10/5) hari ini.

Irjen Pol Teddy Minahasa menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang vonis.

Jenderal bintang dua itu dijatuhi vonis hukuman seumur hidup penjara.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Teddy dengan hukuman mati.

Hakim menilai, Teddy terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika.

Teddy terbukti menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, menukar, dan menggelapkan narkotika golongan 1 (sabu).

Teddy dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada sidang hari kedua, Rabu (10/5/2023), enam terdakwa menerima vonis hakim, di mana semuanya kompak didenda masing-masing Rp 2 miliar.

Dalam kasus narkoba Teddy Minahasa ini, total terdapat 11 terdakwa, termasuk eks Kapolda Sumatera Barat itu.

Hari ini, enam terdakwa menjalani sidang vonis, sehingga tinggal tersisa empat terdakwa lagi.

Keenam terdakwa yang menjani sidang vonis hari ini, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Syamsul Ma'arif, Janto P Situmorang, dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Berikut hasil vonis keenam terdakwa yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat:

1. AKBP Dody Prawiranegara (17 Tahun Penjara)

Majelis hakim menjatuhkan vonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar kepada AKBP Dody Prawiranegara.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 20 tahun penjara.

Hakim menilai Dody terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkotika yang juga melibatkan Teddy Minahasa.

"Mengadili menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih.

Dody dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim juga menilai Dody memenuhi semua unsur pada Pasal yang didakwakan.

2. Linda Anita Cepu (17 Tahun Penjara)

Majelis hakim memvonis Linda Pudjiastuti alias Anita Cepu dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Hakim menyatakan Linda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim juga menilai Linda memenuhi semua unsur pada pasal yang didakwakan.

Meski demikian, vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 18 tahun penjara.

Linda merupakan sosok wanita penting dalam pusaran kasus kasus sabu Teddy Minahasa.

Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto sebelumnya menyebut Linda berprofesi sebagai muncikari.

3. Kompol Kasranto (17 Tahun Penjara)

Mantan Kapolsek Kalibaru, Jakarta Utara, Kompol Kasranto, divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Vonis hakim ini sama dengan tuntutan JPU, yakni 17 tahun penjara.

Hakim menyatakan Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Kasranto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim menilai Kasranto memenuhi semua unsur pada pasal yang didakwakan.

4. Syamsul Ma'arif (15 Tahun Penjara)

Syamsul Ma'arif yang merupakan asisten pribadi eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Hakim menyatakan Syamsul terbukti melakukan tindak pidana menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Meski demikian, vonis yang diterima Syamsul tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Syamsul merupakan orang yang membawakan sabu seberat 5 kg dari Padang menuju Jakarta lewat jalur darat untuk diberikan kepada Linda Pudjiastuti.

5. Aiptu Janto Situmorang (13 Tahun Penjara)

Majelis hakim menghukum eks anggota Polsek Kalibaru Aiptu Janto Situmorang dengan vonis 13 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan Teddy Minahasa.

Namun vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 15 tahun.

Hakim menyatakan Janto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Janto merupakan anak buah mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.

Dalam perkara ini Janto diperintahkan oleh Kompol Kasranto yang saat itu adalah atasannya, untuk menjual sabu.

Janto berhasil menjual sabu sebanyak 1 kg senilai Rp500 juta.

6. Muhamad Nasir (9 Tahun Penjara)

Muhamad Nasir alias Daeng menjadi orang terakhir pada persidangan hari ini yang mendengarkan vonis dari hakim.

Daeng divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta hakim menghukum Daeng selama 11 tahun penjara.

Hakim menilai Daeng terbuktis secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa.

Daeng dalam perkara ini melakukan tindak pidana menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual-beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Nasir merupakan seorang nelayan penjual narkotika yang membeli barang sabu dari Aiptu Janto Situmorang.

Dalam perkara ini, Daeng membeli barang haram itu sebanyak satu ons senilai Rp55 juta.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal