VONIS.ID - Kamis (17/2/2022) putusan diberikan kepada mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin atas kasus suap penanganan perkara.
Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat itu, Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara.
Selain itu juga denda Rp259 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan," ujar ketua majelis hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/2).
Persidangan menilai Azis secara sah meyakinkan menurut hukum menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36.000.
Dalam vonis kemudian, hak politik Azis Syamsuddin juga dicabut selama 4 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," ujar hakim.
Dalam putusan yang dilakukan, ada sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan Azis Syamsuddin.
Hal memberatkan vonis Azis adalah ia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Merusak citra kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan berbelit belit selama persidangan
Sementara itu, keadaan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
(redaksi)