Sabtu, 23 November 2024

Warga Ongko Asa Kubar Tolak Tambang, Tiga Lembaga Desa Akhirnya Setuju

Sabtu, 16 Juli 2022 18:59

MEDIASI - Mediasi yang dilakukan warga Kampung Ongko Asa membahas penolakan aktivitas pertambangan PT KW pada Jumat (15/7/2022) malam tadi yang berbuah manis/ Foto: IST

VONIS.ID - Upaya warga Kampung Ongko Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menolak izin pertambangan PT Kencana Wilsa berbuah manis. 

Setelah pergumulan panjang dan sempat berseberangan dengan tiga lembaga desa, yakni Pemerintah Kampung Ongko Asa, BPK Ongko Asa serta Kepala Adat Ongko Asa, tuntutan warga menolak tambang pun akhirnya disetujui. 

Hal itu diutarakan Renaldo seorang warga yang menyuarakan ketidak setujuannya akan izin tambang di kampung halamannya.

"Intinya, perjuangan kami (warga Ongko Asa) sudah ada hasil dan seperti yang diinginkan," ucap Renaldo saat dikonfirmasi, Sabtu (16/7/2022).

Hasil yang didapat warga pun diketahui buah dari pertemuan mereka yang menolak dengan tiga lembaga desa pada Jumat (15/7/2022) malam tadi. 

"Jumat malam tadi sudah ada dilakukan pertemuan dan sudah ada hasil sesuai yang kami inginkan. Tapi hasil itu nanti akan diumumkan setelah ada pertemuan lanjutan," bebernya. 

Lanjut diuraikannya, aktivitas pertambangan di Kampung Ongko Asa sejatinya telah terjadi sejak 2010 lalu dengan dasar mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubar. 

Sejak saat itu, warga pun tak berhenti untuk terus melakukan penolakan mempertahankan kebun, hutan, sumber mata air dan mata pencariannya. Kemudian pada 12 Juli 2018 warga Ongko Asa menyatakan sikap penolakan terhadap PT.KW yang tertuang dalam surat dengan nomor : 01.PWK-OngkoAsa/IV/2018.

Penolakan ini dilakukan oleh warga dengan tujuan untuk menghindari masalah lingkungan yang akan ditimbulkan dari aktifitas pertambangan batu bara serta masalah sosial antar kampung, mengingat tapal batas antar kampung yang belum disepakati hingga hari ini.

Penolakan ini mendapat respon Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur saat itu. Pada Agustus 2018 warga diundang untuk berdialog dengan pemerintah Provinsi Kaltim diwakili oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov).

Dalam pertemuan bersama perwakilan warga, disampaikan bahwa PT.KW berkomitmen untuk tidak menambang di wilayah kampung Ongko Asa. Komitmen ini dituangkan dalam surat PT.KW nomor: 012/KW-Smd/Dir/IV/2018.

Dalam ijin lingkungan yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kutai Barat juga tidak memasukkan Kampung Ongko Asa dalam operasi produksi PT. Kencana Wilssa.

Dalam perjalanannya sejak 2018, PT.KW mulai membangun sarana jalan angkut dan jetty sebelum mengantongi izin lingkungan. Upaya untuk membujuk juga tidak berhenti dilakukan demi nafsu menguasai kawasan Gunung Layung. Bahkan tak sedikit intimidasi seperti penyerobotan lahan, pengrusakan lingkungan terjadi dari aktivitas pembangunan sarana operasi tersebut.

Sesuatu yang selama ini tidak dikehendaki warga Ongko Asa akhirnya terjadi. Pada tanggal 12 Juli 2022 diwakili Petinggi Kampung, PT.KW mendapatkan surat rekomendasi dari Pemerintah Kampung Ongko Asa untuk melakukan aktifitas penambangan batu bara di wilayah administratif kampung Ongko Asa.

Kebijakan yang dikeluarkan oleh petinggi kampung ini tentunya kebijakan yang diambil secara sepihak tanpa melibatkan seluruh warga kampung Ongko Asa.

Walhasil, kondisi Kampung Ongko Asa pun terlebah menjadi dua. Yakni adanya kubu yang mendukung izin pertambangan kembali dilakukan dan kubu yang menolak aktivitas industri ekstraktif tersebut. 

"Dari kami adalah pihak yang menolak karena Kampung Ongko Asa tidak masuk dalam konsesi sesuai dalam dokumen amdal dan sudah dikeluarkan. Kemudian juga dari pihak perusahaan juga mengakui itu," beber Renaldo. 

Meski sempat terbelah kubu, namun pihak warga yang saling bertolak pun memilih menyelesaikan perbedaan pendapat itu dengan mediasi kekeluargaan. 

"Sebetulnya niat lembaga kampung itu baik. Jadi kita memilih tetap menyelesaikan dengan mediasi kekeluargaan, dan juga sudah ada hasil dengan apa yang kami inginkan," pungkasnya. 

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal