VONIS.ID - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum, terkait kasus peredaran narkotika.
Sebelum dituntut hukuman mati, Teddy Minahasa sempat buka-bukaan mengenai kasus yang menimpanya.
Ya, Teddy Minahasa pernah membuat “pengakuan” mengejutkan di persidangan, berikut di antaranya, seperti dilansir dari tvonenews.com:
Typo soal Tawas dan Trawas
Teddy Minahasa mengaku salah ketik alias typo ketika memerintahkan Dody Prawiranegara mengganti barang bukti sabu dengan tawas.
Sebelumnya, Teddy Minahasa menyebutkan maksud tulisan percakapan di WhatsApp dengan Dody ialah Trawas—salah satu kecamatan di Jawa Tengah.
Namun, ketika diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023), Teddy Minahasa mengatakan salah ketik.
"Maksudnya bukan suatu perintah untuk menyisihkan BB (barang bukti) dengan itu. Mungkin saya typo. Maksud saya itu tawas. Saya sendiri tidak terlalu hafal tulisannya," ungkap Teddy Minahasa.
Ingin Menuntut Linda Pujiastuti
Teddy Minahasa ingin menuntut Linda Pujiastuti alias Anita Cepu atas pengakuan wanita itu soal tidur bareng di kapal apabila keterangan dalam persidangan bisa digunakan untuk menuntut seseorang.
"Apa ukurannya saya punya hubungan atau chemistry dengan Linda menurut saudara jaksa? Sangat tidak fair Yang Mulia,” kata Teddy Minahasa.
“Saya klarifikasi sekaligus mumpung ada wartawan. Coba perhatikan chat saya dengan saudara Linda. Itu kan jelas dari tahun 2020 tidak pernah saya balas. 2021 Dia ngucapin selamat Idul Fitri pun tidak dibalas. Ngucapin selamat ulang tahun pun tidak balas. Masa dia bisa mengaku istri saya? Begitu kan?," sambung Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
"Seandainya di dalam persidangan ini orang yang menyatakan pernyataan bisa dihukum, akan saya tuntut saudara Linda,” katanya.
Menyesal Kenalkan Linda Pujiastuti ke Dody Prawiranegara
Teddy Minahasa mengaku tidak bersalah.
Teddy Minahasa hanya menyesal kenalkan Linda Pujiastuti ke Dody Prawiranegara.
Awalnya, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih bertanya ke Teddy Minahasa yang duduk sebagai terdakwa.
"Apakah saudara merasa bersalah?,” tanya hakim, Kamis (16/3/2023).
"Sama sekali tidak," jawab Teddy Minahasa.
Mendengar jawaban tersebut, hakim lantas kembali bertanya kepada Teddy Minahasa soal penyesalannya.
"Apakah saudara ada merasa menyesal?,” tanya hakim lagi.
Teddy Minahasa mengatakan dirinya memang tidak merasa bersalah, tetapi menyesali adanya pertemuan antara Dody Prawiranegara dengan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
"Saya menyesal karena satu hal. Mengapa saya mengenalkan Linda kepada saudara Dody. Itu saja yang menjadi dampak semua ini," jawab Teddy Minahasa.
(redaksi)