Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Pandra, korban kerap membicarakan dirinya kepada rekan polisi lainnya. Aipda Rudi yang mendengar dirinya dibicarakan di belakang lantas merasa kesal pada korban.
Salah satu contoh kekesalan Aipda Rudy pada Aipda Ahmad adalah saat korban menyinggung perihal istri Aipda Rudy yang menunggak uang arisan online.
"Motif sementara yang kami dapatkan dari keterangan tersangka hingga tega melakukan penembakan terhadap korban, diduga karena pelaku dendam terhadap korban karena korban selalu membuka aib atau keburukan tersangka kepada kawan-kawannya dan terdapat kabar di grup WhatsApp bahwa istri dari pelaku belum membayar uang arisan online," paparnya.
5. Pelaku dijerat pasal pembunuhan
Aipda Rudy Suryanto ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Aipda Ahmad Karnain. Aipda Rudy dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara 15 tahun.
"Dengan dua alat bukti yang cukup, maka Aipda RS resmi ditetapkan menjadi tersangka. Dia juga dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan ancaman penjaranya 15 tahun," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
(redaksi)