
VONIS.ID – Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji meluruskan isu yang menyebut aktivitas pertambangan sebagai penyebab utama banjir di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Berau.
Ia menegaskan banjir merupakan peristiwa hidrologi yang kompleks dan tidak bisa menyimpulkan hanya dari satu faktor.
Menurut Seno, pemerintah tidak menutup mata terhadap potensi dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan, terutama jika pengelolaannya sesuai aturan.
Namun, ia mengingatkan bahwa potensi tersebut tidak bisa serta-merta dianggap sebagai penyebab langsung bencana banjir.
“Tambang memang bisa berdampak pada lingkungan bila melanggar kaidah. Itu fakta. Tapi banjir adalah peristiwa hidrologi yang kompleks, tidak bisa menyimpulkannya hanya dari satu faktor,” ujar Seno Aji.
Banyak Variabel yang Pengaruhi Banjir
Seno menjelaskan, banjir banyak variabel yang mempengaruhinya, mulai dari curah hujan ekstrem, kondisi daerah aliran sungai (DAS), perubahan tata ruang, sedimentasi sungai, hingga sistem drainase dan daya tampung wilayah.
Ia menilai banjir di Kutim dan Berau perlu kajian secara menyeluruh berbasis data, bukan asumsi.
“Kalau hujan berintensitas tinggi terjadi berhari-hari di wilayah tangkapan air yang luas, maka risiko banjir meningkat. Itu hukum alam. Kita tidak bisa langsung menunjuk satu aktivitas sebagai kambing hitam tanpa kajian teknis,” tegasnya.
Secara geografis, Kutai Timur dan Berau memang memiliki tingkat kerentanan banjir yang cukup tinggi.
Kedua daerah tersebut didominasi DAS besar, dataran rendah, serta permukiman yang tumbuh mengikuti alur sungai sejak puluhan tahun lalu.
Di Kutim, wilayah seperti Muara Wahau, Telen, dan Kongbeng berada di kawasan hulu dan tengah DAS. Sementara di Berau, daerah Segah, Kelay, Sambaliung, dan Gunung Tabur berada di sepanjang Sungai Berau yang menampung aliran air dari wilayah tangkapan yang sangat luas.
Perbedaan Legal dan Ilegal
Seno juga menyoroti kesalahan persepsi publik yang kerap menggeneralisasi seluruh aktivitas pertambangan sebagai penyebab kerusakan lingkungan.
Ia menegaskan adanya perbedaan mendasar antara tambang legal yang diawasi negara dan tambang ilegal yang tidak terkendali.
“Yang sering menjadi masalah justru tambang ilegal yang tidak punya izin, tidak melakukan reklamasi, dan tidak berada dalam sistem pengawasan negara,” katanya.
Meski demikian, ia memastikan pemerintah tetap tegas menindak perusahaan tambang yang terbukti melanggar aturan lingkungan.
Pemprov Telusuri Data JATAM
Terkait data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) yang mencatat 94 konsesi tambang di Berau dengan luas sekitar 400 ribu hektare, Seno menyatakan Pemprov Kaltim akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
“Negara harus hadir jika memang ada pemilik IUP yang tidak sesuai regulasi dan abai terhadap pengembalian fungsi lingkungan,” ujarnya.
Pemprov Kaltim juga terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dalam penanganan banjir.
Tim gabungan telah terjun di wilayah terdampak seperti Segah dan Kelay (Berau), serta Telen dan Wahau (Kutim).
“Sebanyak 451 jiwa sudah diamankan dan sebagian mulai dipulangkan ke rumah masing-masing,” kata Seno Aji.
BPBD Kaltim bersama BPBD kabupaten terus memantau situasi dan memastikan bantuan serta peralatan darurat tersalurkan tepat waktu. (*)
