Nasional

RUU Perampasan Aset, Dasco: Pembahasan Terus Berproses di DPR

VONIS.ID – DPR RI terus mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset agar dapat rampung pada 2026.

Komisi III DPR saat ini masih menyerap masukan dari masyarakat sebagai bagian dari proses pembahasan aturan tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Komisi III terus membuka ruang partisipasi publik untuk mendapatkan masukan terkait substansi RUU Perampasan Aset.

“RUU Perampasan Aset pada saat ini sudah berproses di DPR, dan tentunya Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, dan khususnya komisi teknis, yaitu Komisi III, yang sedang membahas, pada saat ini sedang meminta partisipasi publik yang sedemikian banyak,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (14/8).

Dasco menyebut antusiasme masyarakat untuk memberikan masukan terhadap RUU tersebut cukup tinggi.

Menurutnya, berbagai kelompok masyarakat, organisasi profesi, hingga individu ikut menyampaikan pandangan mereka.

Komisi III Tetap Serap Aspirasi Saat Reses

Tingginya partisipasi publik membuat Komisi III tetap menggelar kegiatan penyerapan aspirasi meski DPR sedang memasuki masa reses.

Komisi III mengundang berbagai kelompok masyarakat untuk memberikan pandangan dan masukan terhadap rancangan aturan tersebut.

“Banyak animo dari kumpulan masyarakat, organisasi, profesi, maupun perorangan yang ingin memberikan masukannya. Sehingga kemarin Komisi III pada saat reses pun tetap terus membahas partisipasi publik dari Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset,” katanya.

Dasco mengatakan dirinya akan meminta laporan dari Komisi III mengenai perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset. Laporan tersebut akan menjadi bahan evaluasi DPR untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Sudah sejauh mana, dan kemudian nanti kita akan evaluasi bagaimana tata cara pembahasan dan hal-hal teknis lainnya yang kita akan bahas Undang-Undang Perampasan Aset yang selama ini sedang diproses,” ujarnya.

Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem Saan Mustopa sebelumnya mengatakan RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. DPR menargetkan pembahasan aturan tersebut selesai pada tahun ini.

“Ini kan prioritas di tahun 2026. Dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan,” kata Saan beberapa waktu lalu.

(*)

Show More
Back to top button