
VONIS.ID – Presiden Prabowo Subianto membuka kemungkinan mengusut pengelolaan BUMN selama 30 tahun terakhir.
Ia bahkan mengusulkan pembentukan pengadilan ad hoc khusus untuk menangani persoalan tersebut.
Hal ini disampaikan Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8).
“Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk kita usut, untuk bisa kita usut pengurus-pengurus direksi 30 tahun ke belakang mungkin,” ucap Prabowo.
Ia menyampaikan wacana tersebut karena pemerintah menilai persoalan BUMN tidak hanya berkaitan dengan struktur perusahaan saat ini. Sejumlah persoalan pengelolaan masa lalu juga perlu ditelusuri agar pembenahan perusahaan negara berjalan menyeluruh.
Prabowo turut menyoroti BUMN yang memiliki kerja sama dengan perusahaan asing. Pemerintah, kata dia, perlu memastikan seluruh kerja sama tersebut tetap melindungi kepentingan negara.
Buka Opsi Amnesti
Prabowo juga membuka kemungkinan memberikan mekanisme khusus bagi pengurus BUMN yang bersedia mengakui kesalahan.
Ia mengusulkan peluang semacam amnesti bagi mereka yang menyadari kesalahan dan menyatakan bertobat. Namun, Prabowo menyerahkan keputusan mengenai mekanisme tersebut kepada DPR.
“Saya akan minta kalau perlu kita memberi juga peluang semacam amnesti khusus untuk mereka yang tobat, mereka yang sadar, mereka yang mengakui. Nah, ini saya serahkan kepada wakil-wakil rakyat untuk memutuskan,” kata dia.
Tanggapan Menteri Hukum
Menanggapi hal ini, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan, wacana pengadilan ad hoc untuk mengusut pengelolaan BUMN adalah bentuk warning atau peringatan.
Menurut Supratman, peringatan itu ditujukan bukan hanya untuk BUMN, melainkan semua lembaga negara. Supratman menyebut hingga saat ini belum ada rencana melembagakan pengadilan ad hoc yang dimaksud.
“Sampai hari ini belum ke sana, tapi itu warning dari DPR kepada semuanya, bukan hanya kepada BUMN tapi kepada semua lembaga negara,” kata Supratman usai Sidang Tahunan MPR di kompleks parlemen, Jumat (14/8).
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa pengadilan ad hoc harus dilihat dalam konteks pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Dia bilang, saat ini banyak lembaga peradilan yang bisa menangani semua kasus tindak pidana.
“Sekarang kelembagaan-kelembagaan kan sudah ada lembaga pengadilannya, tapi beliau itu selalu menyatakan bahwa bagaimana kita mencegah atau memberantas,” kata Supratman.
(*)
