Hukum

Tetapkan Bupati Tulungagung sebagai Tersangka, KPK Ungkap Modus Pemerasan OPD

VONIS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

KPK menduga Gatut meminta uang hingga total Rp5 miliar dari para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan praktik tersebut berlangsung sejak periode 2025 hingga 2026.

Ia menyebut Gatut memanfaatkan momentum pelantikan pejabat untuk menjalankan aksinya.

Modus Tekanan Lewat Surat Pernyataan

Asep menjelaskan, setelah melantik pejabat, Gatut meminta mereka menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status ASN.

Surat tersebut tidak mencantumkan tanggal, sehingga bisa digunakan sewaktu-waktu.

Gatut juga meminta sebagian pejabat menandatangani surat tanggung jawab pengelolaan anggaran.

Ia kemudian menggunakan dokumen tersebut sebagai alat untuk menekan para pejabat agar tetap loyal.

“Bagi pejabat yang tidak tegak lurus, mereka terancam dicopot bahkan dipaksa mundur dari ASN,” kata Asep.

Permintaan Uang hingga Miliaran Rupiah

KPK menyebut Gatut meminta sejumlah uang kepada 16 OPD, baik secara langsung maupun melalui ajudannya yang berinisial YOG.

Besaran permintaan bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.

Selain itu, Gatut juga melakukan penambahan atau pergeseran anggaran di sejumlah OPD.

Dari setiap tambahan anggaran tersebut, ia diduga meminta jatah hingga 50 persen.

Praktik ini bahkan terjadi sebelum anggaran cair, sehingga membuat OPD seolah memiliki utang kepada bupati.

Dari total Rp5 miliar yang bupati minta, KPK mencatat sekitar Rp2,7 miliar telah terkumpul.

KPK Lakukan Penahanan

KPK resmi menetapkan Gatut dan ajudannya sebagai tersangka dalam perkara ini.

Penyidik langsung menahan keduanya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung KPK, Jakarta.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan seluruh pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.

KPK berkomitmen menindak tegas setiap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat pelayanan publik. (*)

Show More
Back to top button