
VONIS.ID – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Rice Processing Unit (RPU) di Kabupaten Kutai Timur memasuki babak baru.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur kembali menetapkan tersangka baru berinisial EM, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur.
Penetapan tersebut menambah daftar tersangka dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini kini berjumlah empat orang, setelah sebelumnya penyidik menetapkan tiga tersangka lain, yakni BG, DJ, dan PR.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan bahwa penetapan EM merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu.
“Penetapan ini berdasarkan hasil penyidikan lanjutan. Sebelumnya, tiga tersangka telah memasuki tahap dua dan dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah memeriksa total 55 saksi yang terdiri dari 50 saksi umum dan lima saksi ahli.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 32 orang merupakan saksi utama, sementara sisanya berperan sebagai saksi pendukung yang memperkuat konstruksi perkara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, EM diduga memiliki peran strategis dalam mengatur jalannya proyek pengadaan mesin RPU dengan nilai anggaran lebih dari Rp20 miliar.
Ia disebut tidak hanya mengetahui, tetapi juga mengendalikan proses pengadaan, termasuk dalam penunjukan perusahaan penyedia.
Perusahaan yang dimaksud adalah PT SIA, yang dalam penyelidikan disebut tidak memiliki kompetensi maupun spesifikasi yang sesuai untuk mengerjakan proyek tersebut.
Kondisi ini menjadi salah satu indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proyek yang seharusnya ditujukan untuk mendukung ketahanan pangan daerah.
“Dalam pelaksanaannya, penyedia yang ditunjuk diduga tidak memenuhi kualifikasi teknis. Ini menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara yang kami bangun,” kata Bambang.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan polisi yang diterima pada 27 Februari 2026. Sejak saat itu, penyidik melakukan serangkaian langkah, mulai dari pengumpulan dokumen hingga pemeriksaan saksi secara intensif.
Dari hasil sementara, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar. Meski demikian, penyidik mencatat telah ada pengembalian kerugian negara sebesar kurang lebih Rp7 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan.
Namun demikian, hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka EM. Polda Kaltim menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut, termasuk penetapan tersangka baru.
Kasus ini sebelumnya telah lebih dulu mencuat pada akhir 2025, ketika Polda Kaltim mengungkap dugaan permainan anggaran dalam proyek pengadaan RPU milik Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur Tahun Anggaran 2024.
Dalam pengungkapan awal, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni GP sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DJ selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta BR yang bertindak sebagai penyedia barang.
Penyidikan saat itu mengungkap adanya dugaan rekayasa sistematis dalam proses pengadaan. Mulai dari penyusunan spesifikasi teknis, penentuan harga, hingga pelaksanaan proyek diduga tidak dilakukan sesuai prosedur.
Proyek ini bermula pada Maret 2024 ketika sejumlah pihak melakukan kunjungan ke sebuah koperasi bersama perwakilan perusahaan penyedia. Dalam pertemuan tersebut, mulai dirancang mesin RPU berkapasitas 2–3 ton per jam berikut fasilitas pendukungnya.
Pada April 2024, informasi mengenai ketersediaan anggaran sekitar Rp25 miliar mulai beredar di internal proyek.
Selanjutnya, perusahaan penyedia menyusun laporan survei dan standar satuan harga (SSH) senilai Rp24,99 miliar yang langsung digunakan dalam proses pengadaan.
Namun, penyidik menemukan bahwa proses tersebut dilakukan tanpa survei lapangan yang memadai. Bahkan, sebagian besar dokumen teknis disebut berasal dari pihak penyedia itu sendiri, bukan hasil kajian independen.
Penyimpangan semakin terlihat ketika sejumlah komponen proyek diunggah ke dalam e-katalog dengan nilai yang telah “dikondisikan”.
Bahkan, terdapat indikasi permintaan agar harga pembanding dari perusahaan lain dibuat mendekati nilai proyek utama.
Tak hanya itu, rangkaian perjalanan dinas ke luar negeri yang dilakukan sejumlah pihak dalam proyek ini juga turut disorot.
Perjalanan tersebut disebut sebagai kunjungan ke pabrik mesin RPU, namun penyidik masih mendalami relevansi dan manfaatnya terhadap proyek.
Pada tahap pelaksanaan, ditemukan fakta bahwa barang yang diklaim telah selesai 100 persen ternyata masih berada dalam peti dan belum terpasang di lokasi.
Meski demikian, dokumen administrasi tetap ditandatangani sebagai bukti pekerjaan telah rampung.
Dalam konstruksi perkara, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda.
GP sebagai PPK diduga mengarahkan proyek kepada penyedia tertentu serta menyusun dokumen pengadaan tanpa standar teknis yang jelas.
DJ sebagai PPTK disebut menandatangani berbagai dokumen administratif, termasuk survei harga yang tidak pernah dilakukan.
Sementara BR sebagai penyedia diduga berperan aktif dalam menyiapkan dokumen teknis serta mengatur proses pengadaan sejak awal.
Dengan masuknya EM sebagai tersangka baru, penyidik menduga terdapat keterlibatan level pengambil kebijakan dalam proyek ini.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi dilakukan secara terstruktur dan melibatkan berbagai pihak.
Polda Kaltim menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya pada sektor strategis seperti ketahanan pangan.
Kasus ini juga menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan anggaran publik harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Penyimpangan dalam sektor vital seperti pangan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
“Penanganan perkara ini belum selesai. Kami masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Bambang.
Dengan perkembangan terbaru ini, publik kini menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus tersebut hingga ke akar-akarnya. (tim redaksi)
