
VONIS.ID – Polemik pengalihan pembiayaan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin di Kalimantan Timur terus memicu perhatian berbagai pihak.
Kebijakan yang bermula dari terbitnya surat Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim bernomor 400.7.3.1/2026 tertanggal 5 April 2026 itu kini menjadi perdebatan serius, baik di tingkat pemerintah daerah maupun legislatif.
Surat tersebut meminta pemerintah kabupaten/kota mengambil alih pembiayaan iuran BPJS bagi warga miskin melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Namun, kebijakan ini dinilai menimbulkan sejumlah persoalan, mulai dari aspek hukum, kesiapan anggaran daerah, hingga potensi terganggunya layanan kesehatan bagi masyarakat.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menegaskan bahwa dalam kondisi apapun, hak masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan tidak boleh terganggu. Ia mengingatkan agar kebijakan yang sedang dalam proses transisi ini tidak berdampak pada penolakan pasien di fasilitas kesehatan.
“Yang paling penting, jangan sampai ada satu pun warga kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administratif atau kebijakan fiskal,” tegasnya, Selasa (14/4/2026).
Sebagai seorang dokter sekaligus legislator, Andi Satya mengaku sangat memahami kekhawatiran masyarakat, khususnya di Kota Samarinda.
Berdasarkan data yang beredar, terdapat sekitar 49.742 warga yang berpotensi terdampak akibat pengalihan pembiayaan ini dari pemerintah provinsi ke pemerintah kota.
Ia menekankan bahwa masa transisi kebijakan sering kali menjadi titik rawan terjadinya kekacauan administrasi.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh pihak memastikan tidak ada pasien yang ditolak hanya karena status kepesertaan BPJS yang belum sinkron.
“Saya tidak ingin mendengar ada warga ditolak saat berobat, baik di rumah sakit maupun puskesmas, hanya karena status kepesertaan yang sedang diverifikasi,” ujarnya.
Meski demikian, Andi Satya menyebut pihaknya telah berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur.
Dari komunikasi tersebut, pihak dinas memastikan bahwa pelayanan kesehatan tetap berjalan dan tidak ada penolakan pasien selama masa penyesuaian kebijakan.
Di sisi lain, ia melihat polemik ini tidak bisa dilepaskan dari sudut pandang yang berbeda antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Pemerintah provinsi menilai kebijakan ini sebagai langkah penataan anggaran agar lebih merata, sementara pemerintah daerah khawatir terhadap tambahan beban fiskal yang harus ditanggung.
Persoalan ini semakin kompleks karena kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 25 Tahun 2025, disebutkan bahwa pemerintah provinsi masih memiliki tanggung jawab terhadap pembiayaan BPJS bagi masyarakat miskin.
Tak hanya itu, kebijakan ini juga dinilai tidak sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam instruksi tersebut, gubernur memiliki kewajiban untuk memastikan pelaksanaan program jaminan kesehatan berjalan optimal, termasuk bagi masyarakat kurang mampu.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran akan terjadinya ketidaksinkronan kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat. DPRD Kaltim melalui Komisi IV pun menegaskan bahwa setiap kebijakan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
“Kita harus pastikan indikator ‘mampu’ itu benar-benar valid. Jangan sampai masyarakat yang masuk kategori miskin justru kehilangan jaminan kesehatan,” kata Andi Satya.
Ia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi data antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Menurutnya, data penerima bantuan harus akurat agar tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran manfaat.
Lebih lanjut, DPRD Kaltim menilai bahwa komunikasi antarlembaga menjadi kunci utama dalam menyelesaikan polemik ini. Kebijakan yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas tidak boleh diambil secara sepihak tanpa koordinasi yang matang.
“Redistribusi anggaran itu sah-sah saja dalam konteks pemerataan. Tapi tata kelolanya harus kolaboratif, tidak bisa berjalan sendiri-sendiri,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Komisi IV DPRD Kaltim berencana melakukan pendalaman terhadap kebijakan tersebut. Mereka juga akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah provinsi dan pemerintah daerah, guna mencari solusi yang tidak merugikan masyarakat.
Menurut Andi Satya, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan publik berjalan sesuai prinsip keadilan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi kelompok rentan.
“Kami akan memastikan bahwa masyarakat tidak menjadi korban dari tarik-menarik kebijakan. Kesehatan adalah hak dasar, bukan sekadar objek kebijakan,” tegasnya.
Di tengah polemik yang berkembang, DPRD juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik. Warga diminta tetap mengakses layanan kesehatan seperti biasa apabila mengalami sakit.
“Untuk masyarakat, tetap tenang. Jika sakit, tetap datang berobat. Jika ada kendala di lapangan, segera laporkan ke kami di DPRD. Kami akan pastikan pemerintah hadir,” pungkasnya.
Polemik pengalihan iuran BPJS ini kini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara kebijakan fiskal dan perlindungan sosial.
Di tengah berbagai perbedaan pandangan, satu hal yang menjadi garis tegas adalah bahwa layanan kesehatan tidak boleh terhenti, apalagi bagi masyarakat yang paling membutuhkan.
(tim redaksi)
