
VONIS.ID — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan penting dalam sengketa bisnis yang melibatkan Hary Tanoesoedibjo dan perusahaan jalan tol Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) milik Jusuf Hamka.
Dalam putusan perkara nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang dibacakan Rabu (22/4/2026), majelis hakim menghukum Hary Tanoe bersama MNC Asia Holding untuk membayar ganti rugi dengan total sekitar Rp531 miliar.
Majelis hakim menyatakan kedua tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikan CMNP.
Putusan ini sekaligus menandai babak baru dalam sengketa lama yang berakar dari transaksi surat berharga pada 1999.
Hakim Nyatakan Terbukti Lakukan PMH
Majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji menilai para tergugat secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Dalam amar putusan, hakim menghukum Hary Tanoe dan MNC Asia Holding secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$28 juta ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pelunasan.
Selain itu, hakim juga mewajibkan para tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar.
Jika dikonversikan ke rupiah, total kewajiban pembayaran mencapai sekitar Rp531 miliar.
Majelis juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan tergugat dan hanya mengabulkan sebagian gugatan penggugat.
Sementara itu, turut tergugat diminta tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan.
Berawal dari Transaksi 1999
Perkara ini bermula dari transaksi pertukaran surat berharga pada 12 Mei 1999.
Saat itu, CMNP menukar Medium Term Note (MTN) dan obligasi miliknya dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh Bank Unibank.
Namun, dalam perjalanannya, NCD tersebut tidak dapat dicairkan sehingga menimbulkan kerugian besar bagi CMNP.
Hakim menilai transaksi tersebut secara substansi merupakan perjanjian tukar-menukar, bukan jual beli seperti yang diklaim pihak tergugat.
Majelis juga menegaskan bahwa para tergugat sebagai pihak yang menginisiasi dan menawarkan instrumen tersebut seharusnya mengetahui bahwa NCD itu tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk aturan dari Bank Indonesia.
Hakim Terapkan Doktrin “Piercing the Corporate Veil”
Salah satu aspek penting dalam putusan ini adalah penerapan doktrin piercing the corporate veil.
Doktrin ini memungkinkan tanggung jawab hukum tidak hanya dibebankan pada perusahaan, tetapi juga kepada individu di baliknya.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan yang dilakukan tidak semata-mata merupakan aktivitas korporasi, melainkan mencerminkan adanya itikad tidak baik.
Karena itu, tanggung jawab hukum diperluas hingga ke pihak individu, yakni Hary Tanoe.
Penerapan doktrin ini tergolong signifikan karena tidak selalu digunakan dalam perkara perdata, kecuali terdapat indikasi kuat penyalahgunaan badan hukum.
Bunga Ditetapkan 6 Persen per Tahun
Dalam gugatan, CMNP sebenarnya meminta perhitungan bunga majemuk sebesar 2 persen per bulan.
Namun, majelis hakim menolak permintaan tersebut karena menilai perhitungan itu bersifat hipotetis dan tidak proporsional.
Sebagai gantinya, hakim menetapkan bunga sebesar 6 persen per tahun sebagai bentuk kompensasi nilai waktu uang.
Keputusan ini mencerminkan pendekatan yang lebih moderat dalam menghitung kerugian finansial jangka panjang.
Menanggapi putusan tersebut, pihak MNC Group memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan.
Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menyatakan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
“Ini belum final, kami akan ajukan banding. Banyak hal dalam putusan ini yang perlu dipertanyakan,” ujar Chris.
Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai arranger dalam transaksi tersebut, bukan pihak utama yang bertanggung jawab atas pertukaran surat berharga.
Soroti Kejanggalan Putusan
Chris juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan maupun isi putusan.
Ia menyebut majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan para ahli yang diajukan oleh pihaknya selama persidangan.
Selain itu, ia menilai gugatan tersebut salah sasaran karena ada pihak lain yang disebut dalam persidangan namun tidak dijadikan tergugat.
Menurutnya, sejumlah pertimbangan yang muncul dalam rilis resmi pengadilan juga tidak pernah disampaikan secara terbuka dalam persidangan.
Tidak hanya mengajukan banding, pihak MNC Group juga mempertimbangkan langkah hukum lain.
Mereka membuka kemungkinan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung.
Chris menyatakan pihaknya menemukan sejumlah hal yang dianggap janggal dalam penanganan perkara ini.
“Kami sedang mempertimbangkan apakah perlu melaporkan ke Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung,” katanya.
Masih Panjang di Meja Hijau
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini merupakan putusan tingkat pertama.
Sesuai ketentuan hukum acara perdata, para pihak memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
Dengan langkah banding yang sudah dipastikan oleh pihak tergugat, perkara ini diperkirakan masih akan berlanjut hingga tingkat lebih tinggi, bahkan berpotensi mencapai kasasi atau peninjauan kembali.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan nilai kerugian besar, tokoh bisnis nasional, serta penerapan doktrin hukum yang jarang digunakan.
Perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada proses hukum di tingkat banding dan putusan pengadilan berikutnya. (*)
