AdvertorialDPRD Samarinda

Bukan Sengketa, DPRD Samarinda Ungkap Penyebab Tersendatnya Pembaruan Sertifikat Tanah di Gunung Lingai 

VONIS.ID – Proses pembaruan sertifikat tanah milik warga di kawasan Gunung Lingai, Samarinda, mengalami hambatan akibat persoalan administratif antara pihak kelurahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kondisi ini mendorong DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait untuk mencari solusi.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa persoalan yang terjadi bukan disebabkan oleh sengketa lahan, melainkan perbedaan persepsi prosedur antara kelurahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kalau ini sebenarnya tidak ada sengketa. Hanya saja kendalanya ada di kelurahan yang belum menandatangani permohonan,” ujar Samri dalam RDP, Rabu (22/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa DPRD menemukan adanya ketidaksinkronan prosedur yang menghambat pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam proses administrasi pertanahan yang seharusnya bisa berjalan lebih cepat.

Sertifikat Lama Belum Terplotting

Samri mengungkapkan bahwa sertifikat tanah warga di wilayah tersebut merupakan dokumen lama yang terbit pada era 1980-an.

Dokumen tersebut belum memiliki data koordinat atau sistem plotting digital yang saat ini menjadi standar BPN.

“Karena belum ada plotting, maka harus dilakukan pengukuran ulang agar data tanah lebih akurat dan sesuai sistem,” jelasnya.

Namun, proses tersebut tidak dapat langsung dilakukan karena adanya perbedaan langkah administratif yang harus disepakati terlebih dahulu oleh kelurahan dan BPN.

Perbedaan Persepsi Hambat Proses

Samri menyebutkan bahwa pihak kelurahan meminta agar warkah tanah dibuka terlebih dahulu sebelum mengeluarkan pengantar resmi.

Sementara itu, BPN menilai prosedur yang benar adalah kelurahan terlebih dahulu memberikan pengantar sebelum proses teknis dilakukan.

“Ini ada beda persepsi. Lurah meminta BPN buka warkah dulu, padahal seharusnya pengantar dari kelurahan dulu baru BPN bisa bekerja,” tegasnya.

Menurutnya, pembukaan warkah biasanya hanya dilakukan dalam kasus sengketa atau berdasarkan perintah pengadilan, sedangkan kasus ini tidak menunjukkan adanya konflik kepemilikan lahan.

Kesepakatan Dicapai, Proses Dilanjutkan

Melalui forum RDP, kedua pihak akhirnya menyepakati langkah penyelesaian.

Kelurahan akan melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan objek tanah sebelum menandatangani dokumen pengantar yang dibutuhkan BPN.

“Sudah ada kesepakatan, tinggal turun ke lapangan untuk memastikan objeknya, baru lurah tanda tangan dan dilanjutkan oleh BPN,” pungkasnya

Ia menegaskan tidak akan menggelar RDP lanjutan selama proses berjalan sesuai kesepakatan.

Namun, DPRD Samarinda akan kembali memanggil pihak terkait apabila terjadi hambatan baru.

Samri berharap penyelesaian ini dapat mempercepat kepastian hukum bagi warga, sehingga proses pembaruan sertifikat tanah dapat segera diselesaikan tanpa kendala administratif berulang. (Adv)

Show More
Back to top button