
VONIS.ID — Kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi karya Dandhy Laksono dibubarkan di dua lokasi berbeda, yakni Universitas Mataram (Unram), Nusa Tenggara Barat, dan Ternate Tengah, Maluku Utara.
Peristiwa ini memicu perdebatan publik mengenai kebebasan berekspresi dan kewenangan aparat dalam ruang akademik serta ruang publik.
Di Universitas Mataram, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Sujita memimpin langsung pembubaran kegiatan nobar pada Kamis (7/5) malam bersama sejumlah petugas keamanan kampus.
Ia meminta kegiatan dihentikan karena menilai film tersebut tidak layak diputar di lingkungan kampus.
“Film ini saya kira kurang baik untuk ditonton,” kata Sujita kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil demi menjaga situasi kampus tetap kondusif.
Sujita juga menyebut arahan pembubaran datang dari pimpinan universitas.
Ia kemudian menyarankan mahasiswa untuk mengganti kegiatan dengan tontonan yang lebih netral.
“Mending kita nonton film lain atau sepakbola,” ujarnya.
Pembubaran di Ternate: TNI Soroti Potensi Provokasi
Di lokasi lain, kegiatan nobar yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate bersama Society of Indonesian Environmental Journalist (SIEJ) Maluku Utara di Pendopo Benteng Oranje dibubarkan oleh Dandim 1501/Ternate Letkol Inf Jani Setiadi pada Jumat (8/5) malam.
Jani menyebut pembubaran dilakukan karena adanya penolakan di media sosial serta kekhawatiran terhadap potensi provokasi.
“Kami melihat di media sosial banyak penolakan terhadap kegiatan ini karena dianggap provokatif dari judulnya,” kata Jani.
Ia menegaskan tindakan tersebut dilakukan untuk menghindari potensi gesekan sosial di wilayah yang dinilai sensitif terhadap isu SARA.
Kritik dari Jurnalis dan Anggota DPR
Ketua AJI Ternate Yunita Kaunar mengecam pembubaran tersebut dan menilai tindakan aparat telah mengganggu kebebasan berekspresi.
“Ini bukan sekadar pembubaran nobar film, tapi bentuk nyata intimidasi terhadap ruang demokrasi,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai tindakan pembubaran berpotensi melampaui tugas dan fungsi aparat.
“Dalam negara demokrasi, ruang diskusi dan penyampaian informasi harus dilindungi selama tidak terbukti melanggar hukum,” ujarnya.
Penegasan Menteri HAM
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai juga menegaskan bahwa pelarangan pemutaran film tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang sah.
“Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan dan berdasarkan undang-undang,” kata Pigai.
Peristiwa ini kini menjadi sorotan publik dan kembali memunculkan diskusi mengenai batas antara keamanan, kewenangan aparat, dan hak masyarakat dalam menikmati karya dokumenter. (*)

