
VONIS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam kasus dugaan korupsi pengisian kuota haji khusus tambahan.
Muhadjir sedianya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (18/5/2026) dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama ad interim tahun 2022.
Namun, ia meminta penjadwalan ulang kepada penyidik KPK karena memiliki agenda lain yang telah lebih dahulu terjadwal.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menerima permohonan tersebut dan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan.
“Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan,” kata Budi dalam keterangannya, Senin.
Menurut Budi, keterangan Muhadjir tetap dibutuhkan untuk memperkuat proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji yang saat ini terus berkembang.
“Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya. Mengingat pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini,” ujarnya.
Empat Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka.
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham.
KPK menduga para tersangka mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidik juga menemukan dugaan pemberian uang kepada sejumlah penyelenggara negara untuk memuluskan pengaturan kuota tersebut.
Dalam konstruksi perkara, Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar 30 ribu dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex terkait pengaturan pengisian kuota khusus tambahan.
Selain itu, Ismail juga diduga menyerahkan 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406 ribu dolar AS kepada Gus Alex untuk kepentingan serupa.
KPK Dalami Aliran Dana
KPK menyebut delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan nilai mencapai Rp40,8 miliar.
Penyidik juga menduga Gus Alex dan Hilman Latief bertindak sebagai representasi dari Yaqut dalam penerimaan uang tersebut.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini.
Penyidik membuka kemungkinan memanggil sejumlah saksi lain untuk melengkapi berkas perkara sebelum membawa kasus ini ke tahap persidangan. (*)
