
VONIS.ID – Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa dan Roy Suryo dikabarkan ditangkap polisi pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Informasi ini pertama kali disampaikan oleh kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, yang mengaku mendapat kabar dari keluarga kliennya.
Keterangan Kuasa Hukum Roy Suryo
Petrus Selestinus menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB. Ia menegaskan bahwa informasi penangkapan berasal dari istri Roy Suryo.
“Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata tim pengacara Roy Suryo, Petrus Selestinus kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Ia kembali menegaskan bahwa pihak keluarga menjadi sumber utama informasi tersebut, bukan pernyataan resmi dari kepolisian.
Hingga saat ini, kuasa hukum menyebut masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Pernyataan dari Pihak dr Tifa
Di sisi lain, kuasa hukum dr Tifa, Azis Yanuar, juga menyampaikan bahwa kliennya telah berada di lingkungan Polda Metro Jaya.
Ia mengatakan bahwa dr Tifa sendiri memberikan informasi tersebut secara langsung kepada timnya.
Azis menyebut bahwa dr Tifa bahkan sempat menunjukkan bukti keberadaannya di dalam lingkungan kepolisian.
“Informasi tersebut disampaikan langsung oleh dr Tifa. Setelah dibawa ke Polda dr Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya. Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Pernyataan ini menambah dinamika informasi yang beredar, karena tidak merinci secara jelas apakah yang terjadi merupakan penangkapan, penjemputan, atau pemeriksaan lanjutan dalam proses hukum.
Belum Ada Konfirmasi Resmi dari Polisi
Meski kabar tersebut ramai diberitakan melalui keterangan kuasa hukum, hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi dari Polda Metro Jaya yang mengonfirmasi penangkapan Roy Suryo maupun dr Tifa.
Ketiadaan konfirmasi resmi ini membuat status peristiwa masih belum dapat dipastikan secara hukum, apakah termasuk dalam kategori penangkapan, penahanan, atau hanya bagian dari proses pelimpahan perkara.
Status Perkara Sudah P21
Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya perihal penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa.
Polda Metro Jaya sebelumya mengatakan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa sudah lengkap alias P21. Keduanya pun akan segera disidang.
“Bahwa alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6).
“Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut,” lanjutnya.
(*)