Politik

Soal Syarat Tiga Partai untuk Capres di RUU Pemilu, Golkar Bilang Begini

VONIS.ID – Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, membantah adanya pembahasan resmi mengenai usulan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang harus didukung minimal tiga partai politik parlemen dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Menurutnya, hingga kini belum ada pembahasan formal terkait substansi tersebut.

Sarmuji menyampaikan hal itu saat ditemui di kompleks parlemen, Senin (29/6).

Ia mengaku belum menerima informasi mengenai skenario yang sebelumnya diungkap Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman, dalam sebuah opini di Harian Kompas.

Dengan nada berkelakar, Sarmuji mengatakan Benny tampaknya memiliki informasi lebih awal dibandingkan pihak lain.

“Sampai sekarang belum ada bocoran apa-apa kok. Pak Benny K Harman hebat sekali, sudah punya bocoran,” ujarnya.

Pembahasan Masih Tahap Pengkajian

Sarmuji menjelaskan proses penyusunan RUU Pemilu masih berada pada tahap awal.

Menurutnya, partai-partai politik belum memasuki pembahasan resmi, melainkan masih melakukan kajian internal dan menghimpun berbagai masukan dari sejumlah pihak.

Ia menyebut proses tersebut melibatkan pengamat politik, akademisi, serta partai politik yang memiliki kursi maupun yang tidak memiliki kursi di DPR.

Langkah itu dilakukan agar rancangan regulasi pemilu dapat disusun secara lebih komprehensif.

“Mau safari ke pengamat politik, safari ke partai yang punya kursi di parlemen, safari ke yang nggak dapat kursi di parlemen boleh-boleh saja untuk kesempurnaan pembahasan Undang-Undang Pemilu,” kata Sarmuji.

Meski belum memasuki tahap pembahasan resmi, Golkar mendorong agar RUU Pemilu segera dibahas.

Menurut Sarmuji, kepastian regulasi diperlukan karena tahapan penyelenggaraan Pemilu berikutnya akan segera dimulai.

Ia mengingatkan bahwa proses rekrutmen penyelenggara pemilu diperkirakan berlangsung pada Oktober mendatang.

Karena itu, pemerintah dan DPR perlu segera menyelesaikan pembahasan aturan agar tidak mengganggu tahapan pemilu.

Wacana Tiga Partai Menuai Sorotan

Sebelumnya, Benny K. Harman menulis opini yang menyebut adanya indikasi pengaturan baru dalam RUU Pemilu.

Salah satu poin yang disorot ialah wacana yang mewajibkan pasangan calon presiden dan wakil presiden memperoleh dukungan dari sedikitnya tiga partai politik yang memiliki kursi di parlemen.

Menurut Benny, ketentuan tersebut berpotensi membatasi hak rakyat dalam memilih pemimpin nasional.

Ia menilai pengaturan itu dapat mengurangi kesempatan munculnya lebih banyak pasangan calon dalam pemilihan presiden.

Wacana tersebut juga memicu perhatian karena Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Putusan itu membuka peluang bagi pembentuk undang-undang untuk menyusun mekanisme pencalonan baru yang tetap sejalan dengan konstitusi.

Hingga saat ini, belum ada draf resmi RUU Pemilu yang memuat ketentuan mengenai syarat dukungan minimal tiga partai parlemen.

Karena itu, usulan tersebut masih sebatas wacana yang berkembang di ruang publik dan belum menjadi sikap resmi dalam pembahasan legislasi. (*)

Show More
Back to top button