
VONIS.ID – Dalam upaya memperkuat kepastian hukum di sektor pertanahan, Komisi I DPRD Samarinda mendorong percepatan penataan serta inventarisasi lahan konsesi pertambangan.
Langkah ini dinilai penting untuk mengurai persoalan tumpang tindih data yang selama ini kerap menghambat pelayanan administrasi pertanahan bagi masyarakat.
Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menegaskan bahwa kejelasan data lahan menjadi kunci utama agar proses pengurusan hak atas tanah dapat berjalan lebih efektif dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
“Kami hanya memfasilitasi pertemuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan perusahaan,” ujar Ronal, beberapa waktu lalu.
Diketahui, Komisi I DPRD Samarinda memfasilitasi audiensi BPN Samarinda dan sejumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada, Rabu (1/7/2026).
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut permohonan BPN untuk memperjelas data bidang tanah di kawasan konsesi tambang.
Salah satu fokus pembahasan adalah status lahan di wilayah Sungai Kapih yang selama ini menjadi perhatian masyarakat dalam pengurusan dokumen pertanahan.
Ronal menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, PT MNM tidak memiliki konsesi di wilayah tersebut, sehingga proses administrasi pertanahan masyarakat dapat dilanjutkan melalui kelurahan setempat.
“PT MNM tidak memiliki lahan konsesi di Sungai Kapih. Mmasyarakat yang ingin mengurus alas hak atau dokumen pertanahan di wilayah itu dapat langsung diproses oleh pihak kelurahan,” ungkapnya.
Ia menekankan pentingnya sinkronisasi data antara BPN dan perusahaan pemegang konsesi agar tidak terjadi tumpang tindih yang berpotensi menimbulkan sengketa lahan.
Dengan adanya kejelasan data, proses penerbitan sertifikat tanah diharapkan dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan transparan.
“BPN akan lebih mudah dalam menerbitkan sertifikat jika data sudah jelas, karena status lahannya sudah terang dan tidak menimbulkan konflik,” pungkasnya. (Adv)
