HukumNusantara

Perkuat Kepastian Hukum Maritim di Alur Pelayaran Sungai Mahakam, KSOP Samarinda Terapkan Asas Lex Loci Delictus Commissi

VONIS.ID – Padatnya aktivitas pelayaran di Sungai Mahakam menuntut adanya kepastian hukum dalam penyelesaian berbagai sengketa maritim.

Karena itu, KSOP Kelas I Samarinda menerapkan asas Lex Loci Delictus Commissi sebagai landasan untuk menentukan hukum yang berlaku terhadap setiap perbuatan melawan hukum yang terjadi di wilayah kerjanya.

Asas tersebut menegaskan bahwa hukum yang berlaku terhadap suatu perbuatan melawan hukum adalah hukum di tempat kejadian berlangsung.

Wilayah kerja KSOP Kelas I Samarinda mencakup alur pelayaran Sungai Mahakam yang menjadi jalur utama distribusi batu bara, hasil perkebunan, serta berbagai komoditas strategis lainnya.

Tingginya aktivitas pelayaran di kawasan ini turut meningkatkan potensi terjadinya tabrakan kapal, kapal kandas, hingga pencemaran lingkungan.

Kepastian Hukum bagi Seluruh Pelaku Pelayaran

Penerapan asas Lex Loci Delictus Commissi memberikan kepastian bahwa setiap insiden yang terjadi di wilayah hukum KSOP Samarinda akan diproses berdasarkan ketentuan hukum Indonesia.

Ketentuan tersebut berlaku bagi kapal berbendera Indonesia maupun kapal berbendera asing yang beroperasi di kawasan tersebut.

“Setiap perbuatan melawan hukum yang terjadi di wilayah kerja KSOP Samarinda harus diselesaikan berdasarkan hukum Indonesia karena lokasi kejadian menjadi dasar penentuan hukum yang berlaku,” ujar  Mursidi, Kepala KSOP Kelas I Samarinda melalui pertanyaan tertulis yang diterima media ini.

Sebagai contoh, apabila sebuah kapal menabrak dermaga akibat kelalaian navigasi, aparat akan menilai tanggung jawab hukum, besaran ganti rugi, serta mekanisme penyelesaian sengketa dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan Indonesia.

Hal yang sama berlaku apabila terjadi pencemaran lingkungan akibat tumpahan minyak atau limbah di Sungai Mahakam.

Mendukung Keselamatan dan Perlindungan Lingkungan

Penerapan asas tersebut juga memperkuat kewenangan KSOP Kelas I Samarinda dalam menjalankan fungsi pengawasan keselamatan pelayaran, pemeriksaan kapal, serta penanganan insiden maritim.

Kepastian hukum memudahkan proses penyelidikan dan mempercepat penyelesaian sengketa tanpa menimbulkan perdebatan mengenai hukum negara asal kapal.

“Prinsip ini memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi seluruh pihak serta memperkuat kedaulatan Indonesia di wilayah perairannya,” jelasnya.

Selain melindungi kepentingan pelaku usaha, penerapan asas tersebut juga mendukung upaya menjaga kelestarian lingkungan Sungai Mahakam.

Setiap pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan tetap wajib bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum nasional, termasuk melakukan pemulihan dan membayar ganti kerugian apabila terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Melalui penerapan asas Lex Loci Delictus Commissi, KSOP Kelas I Samarinda terus memperkuat kepastian hukum, meningkatkan keselamatan pelayaran, dan menjaga stabilitas operasional pelabuhan.

Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim usaha maritim yang aman, tertib, dan memberikan perlindungan terhadap kepentingan nasional di sektor pelayaran Indonesia. (*)

Show More
Back to top button