Hukum

Emas 74 Kg hingga Dolar AS Disita dalam Kasus Febrie Adriansyah Dinyatakan Asli

VONIS.ID  – Polda Metro Jaya memastikan seluruh proses pemeriksaan terhadap barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta sejumlah mata uang yang disita dalam tiga perkara dugaan korupsi telah selesai dilakukan. Kepolisian menyatakan hasil pemeriksaan menunjukkan emas dan sejumlah uang asing yang diamankan penyidik merupakan barang asli.

Barang bukti tersebut berkaitan dengan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA). Tiga perkara itu mencakup dugaan korupsi terkait kasus batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.

Sebelumnya, penanganan tiga perkara tersebut dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebelum akhirnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan dari sejumlah lembaga yang berwenang untuk memastikan keaslian barang bukti tersebut.

“Intinya, emas itu asli dari hasil uji oleh Pegadaian. Terus US dollar juga dari United States Secret Service dan FBI menyatakan ada suratnya, genuine, asli,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Rupiah dipastikan asli

Selain emas dan dolar Amerika Serikat, penyidik juga memeriksa uang rupiah yang ikut disita dalam perkara tersebut. Polda Metro Jaya menyebut hasil pengecekan oleh Bank Indonesia (BI) memastikan uang rupiah tersebut merupakan pecahan asli.

“Terus rupiah dari BI juga itu asli,” kata Budi.

Meski sebagian besar barang bukti telah mendapatkan hasil pemeriksaan, Polda Metro Jaya masih menunggu dokumen resmi dari laboratorium terkait hasil pengujian terhadap mata uang dolar Singapura (SGD).

Budi menjelaskan, secara umum barang bukti yang diperiksa telah dinyatakan asli, sementara hasil detail terkait SGD akan disampaikan setelah surat laboratorium diterima.

“Nah, tinggal surat yang dari lab terkait tentang SGD. Tapi secara umum asli itu. Nanti saya sampaikan detailnya,” ujarnya.

Gandeng Pagadaian untuk Verifikasi 74 Kg Emas Sitaan

Pemberitaan sebelumnya, Sebanyak 74 kilogram emas batangan yang disita penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mulai menjalani pengujian teknis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik Joint Investigation bersama penyidik Kejaksaan Agung dan PT Pegadaian melakukan pemeriksaan teknis terhadap barang bukti emas.

“Hari ini penyidik dari Joint Investigation bersama penyidik dari Kejaksaan Agung dan Pegadaian akan melakukan uji terkait tentang barang bukti yang ada, pada hari ini terkait tentang barang bukti emas yang ditemukan 74 keping atau dengan disetarakan dengan 74 kilogram,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (13/7).

Kepala Departemen Operasional G-Lab PT Pegadaian Rubika Giovani Malewa mengatakan timnya telah menyelesaikan pemeriksaan awal terhadap emas tersebut. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan barang bukti terdiri atas 74 keping emas dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram.

“Dari kami PT Pegadaian akan melakukan pengujian secara teknis terhadap barang bukti berupa emas yang tadi sudah kami lakukan cek awal berupa 74 keping mungkin sekitar satu kepingnya itu seberat 1 Kg,” ujarnya.

Rubika menjelaskan tim laboratorium Pegadaian memulai pengujian dengan mengidentifikasi keaslian emas. Setelah itu, tim mengukur kadar kemurnian dan memastikan berat setiap keping emas.

“Untuk yang diuji yang pertama kita identifikasi keasliannya kedua baru kita cari kualifikasinya yaitu kadarnya dan juga beratnya,” ucap dia.

(**)

Show More
Back to top button