Hukum
Trending

Perkara Kuota Haji Tambahan Dilimpahkan ke Pengadilan, KPK Minta Publik Kawal Persidangan

VONIS.ID  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membawa perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ke tahap persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan surat dakwaan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (31/7).

Pelimpahan dakwaan itu menjadi langkah lanjutan setelah KPK menyelesaikan proses penyidikan terhadap sejumlah pihak yang di duga terlibat dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa jaksa telah menyerahkan berkas dakwaan ke pengadilan.

“Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Pusat terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” ujar Budi Prasetyo, Jumat (31/7).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai terdakwa. Mereka yakni mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

KPK Tunggu Penetapan Hakim dan Jadwal Sidang

Setelah melimpahkan surat dakwaan, KPK kini menunggu Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menetapkan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut.

Selain itu, jaksa juga menunggu penetapan jadwal sidang perdana untuk memulai proses pembuktian di pengadilan.

KPK mengajak masyarakat ikut mengawasi jalannya proses hukum karena perkara ini berkaitan dengan kepentingan banyak masyarakat, terutama calon jemaah haji Indonesia.

“KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini, terlebih perkara ini menyangkut langsung hajat hidup masyarakat banyak, khususnya para calon jemaah haji Indonesia,” ucap Budi.

Dugaan Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Dalam menangani perkara ini, KPK menggunakan sejumlah pasal terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Jaksa menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan hasil perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622 miliar.

Proses persidangan nantinya akan menjadi tahap penting untuk menguji seluruh dugaan yang telah disusun jaksa dalam surat dakwaan.

(*)

Show More
Back to top button