Hukum
Trending

Berkas Lengkap, Perkara TPPU Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

VONIS.ID  Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal pemerasan yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah kini sepenuhnya memasuki ranah penuntutan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan Febrie, tersangka lainnya, serta seluruh barang bukti kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Jumat (18/9/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut sekaligus membuat kewenangan penahanan berada di tangan penuntut umum.

Kejagung menyebut Febrie kemungkinan tetap menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan proses pelimpahan berlangsung setelah penyidik menyelesaikan pemberkasan perkara.

“Hari ini pelimpahan tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti juga berkasnya dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka FA dan kawan-kawan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejari Jaksel, Jumat (18/9/2026).

Penuntut Umum Susun Surat Dakwaan

Anang mengatakan penuntut umum memiliki waktu 20 hari setelah menerima pelimpahan tahap II untuk menyelesaikan surat dakwaan dan administrasi perkara.

“Ditindaklanjuti dengan hari ini tahap duanya, pelimpahan kepada penuntut umum secara administrasi berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dua puluh hari ke depan, penuntut umum setelah membuat dakwaan dan juga administrasi, akan menyerahkan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” jelasnya.

Dengan beralihnya kewenangan kepada penuntut umum, keputusan mengenai status penahanan Febrie juga tidak lagi berada pada penyidik.

“Sepenuhnya kepada kewenangan penuntut umum. Kemungkinan besar tetap di sana (Rutan KPK). Tapi itu kewenangan penuntut umum,” ujar Anang.

Setelah surat dakwaan selesai, jaksa akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pengadilan selanjutnya akan menentukan proses persidangan, termasuk majelis hakim yang menangani perkara.

Pemerasan Jadi Tindak Pidana Asal

Dalam konstruksi perkara TPPU tersebut, Kejagung menempatkan dugaan pemerasan sebagai tindak pidana asal. Anang menyebut dugaan tersebut akan masuk dalam materi dakwaan yang nantinya diuji di persidangan.

“Itu otomatis tindak pidana asalnya (TPA) ya, masuk ke dalam tindak pidana korupsi juga. Nanti di materi itu kan sudah masuk materi pokok perkara. Kalau sudah dilimpah, sudah ditetapkan hari sidang, sudah ditunjuk majelis hakimnya, kita ikuti saja,” ujar Anang.

Penyidik juga menyerahkan barang bukti kepada penuntut umum. Salah satunya berupa sejumlah emas yang sebelumnya telah disita dalam proses penyidikan.

Febrie Persoalkan Dugaan Pemerasan

Di sisi lain, Febrie menyampaikan bantahan terhadap dugaan pemerasan yang diarahkan kepadanya. Ia menyinggung rekam jejaknya selama 33 tahun menjadi jaksa.

“Jadi saya sudah ditanya tadi ya mengenai pemerasan, saya sudah sampaikan. Jadi selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan. Diperiksa, belum pernah. Dilaporkan, belum pernah,” jawab Febrie saat ditanya soal dugaan pemerasan dalam penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.

Febrie berharap proses persidangan dapat mengungkap perkara berdasarkan fakta yang ada.

“Saya ingin nanti di pengadilan, hakim dapat melihat ini dengan jernih. Kenapa perkara ini muncul,” imbuhnya.

Ia juga meminta penyidik membuktikan status kepemilikan barang yang dijadikan barang bukti. Febrie membantah memiliki sejumlah kepentingan bisnis dan proyek pemerintah.

“Saya tidak punya IUP tambang. Tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Tidak pernah minta kuota impor. Siapa yang terlibat di situ?” klaim Febrie.

(*)

Show More
Back to top button