"Kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 5,7 miliar," ujarnya.
Lebih lanjut, Ipi mengatakan, Abdul Gafur juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun ke depan.
"Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun dan 6 bulan dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok," ujarnya.
Sebelumnya, kasus korupsi AGM pun diketahui tercatat dalam nomor perkara 33/Pid.Sud-TPK/2022/PN.Smr bersama seorang terdakwa lainnya, yakni Nur Afifah Balqis dengan jaksa penuntut umum Moh Helmi Syarif. Sedangkan terdakwa Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman tercatat dalam nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr.
Kelimanya pula tercatat telah bersama dan bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, pada 2021-2022 dengan dakwaan seluruhnya mencapai Rp 5.700.000.000.
(redaksi)