Jumat, 26 April 2024

AGM Dkk Bacakan Nota Pembelaan, Minta Keringanan hingga Pembebasan Hukuman

Rabu, 7 September 2022 22:12

SUASANA PERSIDANGAN ONLINE - Suasana sidang pembacaan pledoi AGM Cs di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda pada Rabu (7/9/2022). (VONIS.ID)

VONIS.IDSidang kasus korupsi eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud bersama empat koleganya (Nur Afifah Balgis, Mulyadi, Jusman dan Edi Hasmoro) kembali digelar dengan membacakan nota pembelaan dari kelima terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (7/9/2022).

Dalam sidang pledoi itu, diketahui kuasa hukum AGM dan Nur Afifah Balgis meminta agar kliennya bebas dari tuntutan hukum. Sementara terdakwa Mulyadi, Jusman dan Edi Hasmoro meminta keringanan dari tuntutan JPU KPK. 

"Jadi pledoi tadi intinya merespon tuntutan jaksa," ucap Abu Bakar kuasa hukum terdakwa Mulyadi yang dijumpai usai persidangan.

Kata Abu Bakar kepada media ini, dalam pembacaan pledoi, kuasa hukum AGM dan Nur Afifah secara singkat meminta agar kedua kliennya bisa dibebaskan dari tuntutan hukum dengan berbagai pertimbangan.

Sementara kuasa hukum Jusman, Edi Hasmoro serta Mulyadi sebagai kliennya meminta agar ada keringanan hukuman dari tuntutan JPU KPK terkait penerapan pasal UU Tipikor. 

"Yang pertama terkait tuntutan jaksa pada pasal 12B yang dikenakan dengan unsur, bahwa pegawai negara menerima hadiah dan mengetahui untuk melakukan perbuatan dalam kewajiban. Kemudian unsur 55, dan 18 mengembalikan uang pergantian. Itu semua dari kita menyatakan pak Mulyadi sebagai Plt (Pelaksana Tugas) bukan definitif (Sekda)," ulasnya. 

Status Mulyadi sebagai Plt Sekda PPU menjadi salah satu pertimbangan utama. Sebab kata dia, dalam aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) jabatan Plt sahihnya hanya berlaku selama 6 bulan. 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal