Pada 2021 silam, sebut dia, koalisi dosen Unmul pernah melaporkan kegiatan batu bara ilegal yang berdampak terhadap laboratorium Fakultas Pertanian Unmul.
“Saat itu memang ilegal, tapi tambang itu legal maupun ilegal, kalau soal dampak kerusakan lingkungan maka tidak ada bedanya,” tuturnya.
Sebagai salah satu kampus yang berada di Kaltim dan sudah merasakan realitas dampak pertambangan, tegas dia, tidak ada alasan untuk ikut latah berperan.
Selain itu, kurang relevan dengan orientasi Unmul selama ini. Karena Unmul itu menjalankan tri darma perguruan tinggi berdasarkan pola ilmiah pokok (PIP)-nya, yaitu Tropical Studies.
PIP tersebut, ucap dia, merupakan orientasi pemikiran strategis yang telah disepakati dan dijadikan ciri khas atau keunggulan dalam pendidikan yang dijalankan Unmul.
“Jadi untuk pengembangan tri darma; pengajaran atau pembelajaran, pengembangan dan penelitian, dan pengabdian pada masyarakat, berlandaskan Tropical Studies. Jika Unmul ikut berperan, itu kontradiktif,” pungkasnya.
(tim redaksi)