Dia juga meminta hakim menolak replik yang diberikan jaksa.
"Tim penasihat hukum terdakwa tetap berpegang teguh pada nota pembelaan/pleidoi yang telah kami bacakan pada hari Rabu, tanggal 25 Januari 2023. Oleh karenanya dalil-dalil yang dikemukakan oleh penuntut umum dalam replik haruslah dikesampingkan karena tidak berdasarkan hukum dan tidak memiliki argumentasi yuridis yang kuat," tuturnya.
Bharada Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus ini. Jaksa meyakini Eliezer bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
(redaksi)