Selasa, 26 November 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Aksinya Terekam CCTV, Pasutri Pelaku Curanmor Asal Kukar Diringkus di Palaran

Senin, 5 Desember 2022 20:26

RILIS - Dedy dan Ermi bersama para pelaku tindak kriminal lainnya dirilis oleh jajaran Polresta Samarinda, Senin (5/12/2022). Foto: IST

VONIS.ID - Aksi pencurian motor (curanmor) yang dilakukan sepasang suami-istri asal Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terekam CCTV.

Kedua pelaku atas nama Dedy Sofyan (35) dan Ermi Rahmawati (26) berhasil diringkus Polresta Samarinda.

Informasi dihimpun, aksi pencurian dilakukan keduanya di Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Jumat (25/11/2022). 

Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto, menjelaskan, bermula saat keduanya tengah melintas di kawasan tersebut dan melihat sepeda motor metik merk Honda tipe Vario warna merah terparkir dengan kunci motor yang masih menempel. 

Tak berpikir panjang keduanya langsung saja menggasak sepeda motor tersebut dan melarikan diri.

Apes, aksi keduanya sempat terekam kamera CCTV dan beredar di sosial media. 

"Mereka beraksi berdua dengan berjalan kaki. Saat melihat kunci motor yang masih menempel, keduanya langsung membawa lari motor tersebut," ucap AKBP Eko Budianto, Senin (5/12/2022).

Korban yang mengetahui motornya telah raib dicuri, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu untuk ditindaklanjuti.

Berbekal rekaman CCTV yang ada, polisi akhirnya berhasil menangkap kedua suami-istri tersebut di Kawasan Palaran, Jumat (2/12/2022).

"Saat itu yang bersangkutan lagi jalan dan diamankan di kawasan Palaran. Keduanya ini merupakan warga Kukar," ungkapnya.

AKBP Eko Budianto mengungkapkan bahwa Dedy Sofyan juga pernah menjalani hukuman penjara selama lima bulan atas kasus penggelapan pada 2009 silam. 

"Suaminya itu pernah ditahan lima bulan kasus penggelapan. Kalau istrinya ini belum pernah, ini baru pertama kali. Sepeda motor yang dicuri itu mereka gunakan sehari-hari," jelasnya.

Bahkan, keduanya juga sempat mengganti plat nomor kendaraan yang mereka curi itu menjadi KT 4105 VV. 

"Karena digunakan sehari-hari keduanya juga sempat mengganti plat motornya," imbuhnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal