Sabtu, 18 Mei 2024

Nasional

Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo tak Berhenti di 8 Tersangka, Ada Mr X Hingga Mr Z

Senin, 19 Juni 2023 15:5

BTS - Potret menata BTS/ Foto: Antara

Belum diketahui tujuan pemberian uang tersebut.

Ketika dikonfirmasi mengenai adanya dugaan aliran uang ini, Ketut Sumedana tidak membantah atau membenarkan. 

Dia mengatakan tidak mungkin mengungkap secara gamblang mengenai aliran uang dalam kasus korupsi proyek BTS.

“Kami tidak mungkin mengungkap secara gamblang bagaimana aliran uangnya, siapa yang menerima tak mungkin kami ungkap. Karena kami sangat menghargai asas praduga tak bersalah,” ucap Ketut Sumedana.

Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch Tibiko Zabar mendesak Kejaksaan Agung terus menelusuri aliran duit dari kasus korupsi BTS dan menjerat pihak lainnya menjadi tersangka. 

Dari jumlah kerugian negara yang mencapai Rp 8 triliun, dia menganggap tak mungkin uang itu berhenti kepada 8 orang tersangka.

Dia meyakini masih ada pihak lain yang mesti dimintai tanggung jawab dalam perkara ini. 

Tibiko menilai Kejagung perlu menerapkan pasal pencucian uang untuk menelusuri setiap aliran dana dari hasil korupsi proyek BTS

Menurut dia, dengan penerapan pasal pencucian uang, Kejagung dapat menemukan pelaku lainnya dan memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

“Semua kemungkinan harus dikejar,” tegas Tibiko Zabar.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal