VONIS.ID, SAMARINDA - Meski terus diberantas, akan tetapi fenomena anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) terus terjadi di hiruk pikuk perkotaan.
Tak terkecuali di Kota Tepian sebagai Ibu Kota Kalimantan Timur (Kaltim) yang tak lepas akan polemik anjal dan gepeng.
Menyorot perihal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti menegaskan sejatinya para legislatif termasuk dirinya sudah berulang kali melaporkan aktivitas anjal dan gepeng kepada Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Samarinda.
Meski laporan tersebut ditindaklanjuti, namun para anjal dan gepeng terus saja kembali memenuhi ruas jalan Samarinda.
"Iya saya sering nge-share ya ke Satpol-PP, nanti diamankan, tapi enggak lama nanti ada lagi," ungkapnya beberapa waktu lalu.
Keseriusan pemerintah mengatasi momok tersebut sejatinya telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 Terkait Larangan Pemberian Uang Kepada Pengemis Anak Jalanan Dan Gelandangan Di Samarinda.
Dalam aturan hukum tersebut, tegas Puji, harus diamini dan dilakukan seluruh lapisan masyarakat Kota Tepian.