Minggu, 28 April 2024

Update Terkini

Antisipasi Kasus Kekerasan Prostitusi Online, Polisi Kembali Amankan Dua Mucikari dan Satu WTS

Jumat, 12 November 2021 22:11

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo saat merilis hasil ungkapan kasus prostitusi diwilayah hukumnya dengan mengamankan tiga pelaku/VONIS.ID

Sedangkan NA yang merupakan Remaja dibawah umur ditangkap saat sedang melakukan transaksi prostitusi online secara mandiri. 

"Pada saat diamankan, kami menemukan tiga bungkus kondom merek sutra dan uang tunai Rp600 ribu," ucapnya.

Hasil dari pemeriksaan sementara, ketiga orang tersebut mengaku nekat melakukan bisnis prositusi dengan alasan himpitan ekonomi.

Seluruhnya diketahui merupakan warga pendatang dari luar Kota Samarinda.

"Karena kerawanan dan norma, prostitusi ini sangat di haramkan. Dan kami mengimbau warga masyarakat terutama pendatang untuk tidak melakukan tindakan seperti ini," harap Gulo.

Sebagai buah perbuatan para pelaku, RD dan SF disanksi UU 21 tahun 21 no 7 ayat 2 yaitu TPPO

"Sedangkan untuk remaja berinisial NA, sedang kita koordinasikan dengan dinas sosial untuk dilakukan pembinaan," pungkasnya. (tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal