Senin, 6 Mei 2024

Update Terkini

Apa Penjelasan Hakim Tak Beri Hukuman Mati dan Kebiri Kimia ke Herry Wirawan? Simak di Sini

Selasa, 15 Februari 2022 20:20

TERDAKWA - Terdakwa Herry Wirawan saat menjalani persidangan di PN bandung, Selasa (15/2/2022)/ Foto: capture Youtube Kompas TV

VONIS.ID -  Vonis dijatuhkan kepada Herry Wirawan, terdakwa rudapaksa 13 santri di Bandung.

Ia dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup dalam agenda sidang pembacaan vonis yang dilakukan Selasa (15/2/2022) di Pengadilan Negeri Bandung

Sidang saat itu dipimpim oleh Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo Adi.

"Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer," ujarnya. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua saat membacakan putusan sebagaimana dikutip.

Selain itu, hakim juga memutuskan terdakwa tetap ditahan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati karena telah merudapaksa 13 siswa di Bandung.

Selain itu, jaksa juga menuntut Herry dijatuhi pidana tambahan berupa denda 500 juta subsider 1 tahun kurungan, hukuman kebiri kimia dan penyebaran identitas.

Alasan tak beri hukuman mati dan kebiri? 

Lantas apa penjelasan hakim terkait tak diberikannya hukuman mati dan kebiri kepada Herry Wirawan, kemudian dijelaskan hakim. 

“Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan,” ujarnya.

Sementara itu terkait hukuman kebiri, hakim menyebut kebiri kimia dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama dua tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok.

Pidana kebiri ditetapkan apabila pidana penjara yaitu ancaman penjara maksimal hingga 20 tahun.

Sementara, jika diputus dengan pidana mati atau penjara seumur hidup yang tidak memungkinkan terpidana selesai menjalani pidana pokok, maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksankan.

"Tidak mungkin jika setelah terpidana mati, setelah jalani eksekusi mati, atau mati karena jalani pidana penjara, dan kemudian terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia," ujar hakim.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal