Kendati demikian, Ary Fadli memastikan bahwa RI yang resmi berstatus tersangka mengendarai mobil tanpa memiliki surat izin mengemudi alias SIM.
"Iya itu juga sudah kami periksa, hasilnya tersangka ini tidak memiliki SIM," jelasnya.
Meski RI telah ditetapkan sebagai pelaku tunggal kecelakaan maut itu, namun hingga saat ini tim penyidik masih terus bekerja untuk beberapa hal lain.
Semisal melakukan pemeriksaan kendaraan, dan menunggu hasik uji forensik dari Tim Puslabfor Mabes Polri cabang Surabaya.
"Tentu kami akan melakukan koordinasi untuk memastikan kelayakan kendaraan yang digunakan tersangka itu, dan semoga dalam waktu dekat hasil Puslabfor sudah bisa kita ketahui," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Minggu (17/4/2022) pagi kemarin sekitar pukul 04.45 Wita terjadi musibah di Jalan AW Syahranie yang mana tiga rumah toko (ruko) terbakar dan mengakibatkan 7 orang meninggal dunia karena terjebak di dalam ruko.