Minggu, 19 Mei 2024

Update Terkini

Azis Syamsuddin Dimarahi Majelis Hakim, Ini Penyebabnya

Selasa, 7 Desember 2021 13:24

Azis Syamsuddin/IG @azissyamsuddin_update

VONIS - Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021), Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mengingatkan Azis Syamsuddin untuk tidak mencoba melakukan pendekatan pada majelis hakim

“Saudara hadapi saja masalah ini tidak usah berpikir untuk melakukan pendekatan ke majelis hakim,” ucap Muhammad Damis.

Diketahui Azis sapaan akrabnya, merupakan terdakwa dugaan suap ke eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan perkara. 

Mantan Wakil Ketua DPR RI ini didakwa memberi suap senilai Rp 3,6 miliar untuk Robin dan rekannya yang merupakan seorang pengacara Maskur Husain.

Jaksa mengatakan, pemberian suap itu dilakukan Azis Syamsuddin dan kader Partai Golkar, Aliza Gunado.

Azis melakukan itu, agar penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah tidak dinaikkan ke tingkat penyidikkan.

Pasalnya, jika status perkara itu dinaikkan ke tingkat penyidikkan maka Azis dan Aliza bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih lanjut, Hakim Damis mengatakan, pihaknya akan berlaku adil dalam memutuskan perkara yang menjerat Azis Syamsuddin tersebut.

Menurutnya, jika Azis Syamsuddin terbukti bersalah, maka pihaknya akan menyatakannya terbukti.

Sebaliknya, jika tidak terbukti, maka Azis Syamsuddin akan dibebaskan.

“Kalau saudara terbukti ya kita akan nyatakan terbukti, kalau tidak terbukti ya kita nyatakan tidak terbukti dan saudara akan dibebaskan dan lain-lain," tegas Muhammad Damis dikutip dari kompas.tv

Kedua, hakim Damis kemudian meminta Azis Syamsuddin untuk mempersiapkan haknya menghadirkan saksi yang menguntungkan dirinya.

“Kami minta hak saudara itu dipersiapkan dari sekarang. Begitu saatnya kita bisa dengarkan keterangan saksi atau ahlinya bisa kita hadirkan,” pungkas hakim. (redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal