Selain itu, Nurkholis menyampaikan pihaknya sudah meminta ke kejaksaan selaku pengawas penyidik untuk meneliti elemen akuntabilitas penyidikan selama ini.
“Komnas HAM sudah menyiapkan dan menyampaikan surat dan Ombudsman sudah meminta klarifikasi tambahan,” terangnya
Pengacara Haris Azhar itu menambahkan pihaknya juga menuntut pemenuhan hak tersangka dalam KUHAP karena sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satunya meminta adanya saksi-saksi yang meringankan.
Mulai ahli yang lebih independen yang harus diperiksa oleh kepolisian.
“Pemeriksaan ahli yang lebih independen nanti akan bermuara pada kesimpulan terhadap kejelasan ada tidaknya tindak pidana di kasus tersebut,” katanya.
(redaksi)