Senin, 20 Mei 2024

Berawal dari Tanda Tangan SPPD, Pegawai Dinas ESDM Kaltim Aniaya Atasannya

Selasa, 29 November 2022 18:51

MENJELASKAN - Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena/ Foto: pojoknegeri.com

VONIS.ID - Berawal dari cekcok mulut, seorang pegawai di lingkungan Dinas ESDM Kalimantan Timur (Kaltim) nekat menonjok atasannya dengan jabatan kepala bidang (kabid) dan berakhir di sel tahanan Mapolresta Samarinda

Informasi dihimpun, penganiayaan itu terjadi pada pekan lalu, diperkirakan pada Selasa (15/11/2022).

Kejadian itu melibatkan Kepala Seksi Pemetaan Geologi ESDM atas nama Tajuddin, menonjok atasannya, Kepala Bidang Minerba, Azwar Bursa.

Kini, Tajuddin dikabarkan telah ditahan di sel Mapolresta Samarinda akibat perbuatannya. 

Hal itu dibenarkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim, Kompol Andika Dharma Sena saat dijumpai di ruang kerjanya, Selasa (29/11/2022).

"Jadi berdasarkan bukti dan keterangan saksi, akhirnya kita menahan pelaku (Tajuddin) sejak minggu lalu. Sampai saat ini masih ditahan," jelas Andika saat dikonfirmasi awak media. 

Sementara itu, terkait kronologi kejadian, diketahui kejadian bermula saat Tajuddin memasuki ruang kerja Azwar Bursa, Selasa (15/11/2022) lalu, sekitar pukul 16.30 Wita, di kantor Dinas ESDM Kaltim, Jalan MT Haryono.

Saat mendatangi pejabatan di atasanya, Tajuddin awalnya hendak menanyakan ke Azwar Bursa perihal Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang tidak ditandatangani atasanya itu. 

Azwar Bursa yang tidak memberikan tanda tangan lantaran Tajuddin dinilai belum melakukan semua pekerjaan kantornya. 

Mendengar jawaban itu, Tajuddin dikatakan langsung geram dan naik pitam.

Cekcok tak bisa dihindari keduanya berujung pada aksi penganiayaan. 

"Jadi korban mengalami luka memar pada wajah bagian kiri. Kebetulan ada dua staf lainnya yang menjadi saksi," jelasnya.

Atas dasar tersebut, pihak kepolisian yang mendapat laporan segera bergegas menindaklanjuti, dan menahan pelaku.

Kendati demikian, Andika menambahkan bahwa korban kembali datang ke kantor kepolisian untuk mengakukan restorative justice (RJ) pada kasus penganiayaan tersebut.

Namun perkara hukum ditegaskan Andika tidak akan diputuskan secara gegabah.

Dalam waktu dekat, terkait pengajuan RJ, Polresta Samarinda akan melakukan gelar perkara. 

Tujuannya, untuk menguji dan melihat apakah syarat formil dan materil dari pengajuan RJ telah terpenuhi untuk menyudahi kasus tersebut atau tidak. 

"Karena RJ ada persyaratan yang harus dipenuhi. Jadi kita gelar dulu mungkin lusa kita gelarkan," tandasnya.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Azwar Bursa enggan memberikan komentarnya

Baik perihal penganiayaan yang diterimanya, maupun pengajuan RJ kepada pihak kepolisian. 

"Saya tidak bisa bicara dulu ya dek. Nantilah, nanti. Lain kali aja," singkat Azwar melalui telpon selulernya.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal