Sabtu, 23 November 2024

Nasional

Besaran Gaji Firli Bahuri usai Diberhentikan Sementara Sebagai Ketua KPK

Kamis, 30 November 2023 9:55

FOTO - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri

VONIS.ID - Ketua KPK Firli Bahuri telah diberhentikan sementara dari jabatannya.

Pemberhentian sementara itu membuat Firli masih menerima 75 persen gajinya dari KPK.

Meski demikian sejumlah wewenang dan fasilitas yang diterima Firli saat masih menjabat Ketua KPK langsung disetop. Selain itu, pimpinan KPK sepakat tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli.

"Ya, ini kan sudah dijelaskan, termasuk ini tadi kan bantuan keamanan dan bantuan hukum," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).

Kembali soal gaji Ketua KPK, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Dalam aturan itu disebutkan bahwa komponen hak keuangan untuk pimpinan KPK.

Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa penghasilan yang didapat Pimpinan KPK berupa 3 komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan, yang diberikan setiap bulan. Ketua KPK mendapat penghasilan total Rp 32.254.000 (Rp 32,2 juta), dengan rincian sebagai berikut.

- Gaji Pokok Rp 5.040.000
- Tunjangan Jabatan Rp 24.818.000
- Tunjangan Kehormatan Rp 2.396.000

Selain itu, ada tunjangan fasilitas yang juga diberikan setiap bulan. Tunjangan itu terdiri atas:

- Tunjangan Perumahan Rp 37.750.000
- Tunjangan Transportasi Rp 29.546.000
- Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Rp 16.325.000
- Tunjangan Hari Tua Rp 8.063.500

Dengan demikian, dalam setiap bulan, seorang Ketua KPK menerima hak keuangannya secara tunai dengan total Rp 99.550.000 (Rp 99,5 juta), yang merupakan jumlah dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, dan tunjangan transportasi.

Atau bila dijumlahkan dengan tunjangan lainnya maka secara total adalah Rp 123.938.500 atau (Rp 123,9 juta).

Firli Bahuri masih menerima 75% penghasilannya, yaitu 75% dari Rp 32,2 juta atau Rp 24.190.500 (Rp 24 juta).

Selain itu, tunjangan lain masih diberikan utuh, yaitu tunjangan perumahan, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua.

Namun tunjangan yang diberikan tunai hanya tunjangan perumahan sebesar Rp 37.750.000.

Artinya, bila dijumlahkan dengan penghasilan yang 75%, Firli Bahuri masih mengantongi Rp 61.940.500 (Rp 61,9 juta) dari kas negara.

Sementara itu, tunjangan transportasi sebesar Rp 29.546.000 tidak disebutkan di dalam pasal di atas, yang dipahami bahwa tunjangan itu sudah tidak lagi diberikan setelah Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK.

Sedangkan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp 16.325.000 dan tunjangan hari tua sebesar Rp 8.063.500 masih diberikan tapi bukan secara tunai, melainkan dibayarkan langsung ke lembaga asuransi dan dana pensiun yang sudah ditunjuk KPK.

Bila dijabarkan, Firli masih menerima uang, baik tunai maupun tidak, sebagai berikut:

Tunai

1. Gaji Pokok 75% dari Rp 5.040.000 = Rp 3.780.000
2. Tunjangan Jabatan 75% dari Rp 24.818.000 = Rp 18.613.500
3. Tunjangan Kehormatan 75% dari Rp 2.396.000 = Rp 1.797.000
4. Tunjangan Perumahan Rp 37.750.000

Dibayarkan ke lembaga terkait

4. Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Rp 16.325.000
5. Tunjangan Hari Tua Rp 8.063.500

Maka, diketahui bahwa Firli Bahuri masih menerima total Rp 86.329.000 secara keseluruhan tetapi yang diterima secara tunai per bulan adalah Rp 61.940.500.

Sebab, sisanya, sebesar Rp 24.388.500, yang merupakan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua, dibayarkan langsung ke lembaga terkait.

Dalam PP tersebut juga dijelaskan fasilitas gaji dan tunjangan bagi pimpinan KPK akan dihentikan setelah adanya putusan hukum dari pengadilan.

Firli saat ini diketahui telah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka yang menjeratnya.

Firli diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK melalui surat keputusan presiden (keppres) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (24/11).

Keppres itu dibuat setelah Firli ditetapkan tersangka kasus pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (23/11).

Sejumlah wewenang dan fasilitas yang diterima Firli saat masih menjabat Ketua KPK langsung disetop.

Firli akan diperlakukan sebagai tamu saat datang ke gedung KPK.

Selain itu, pimpinan KPK sepakat tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli.

"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/11). (redaksi/detik.com)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal