Jumat, 17 Mei 2024

Baku Tembak di Kompleks Polri

Bharada E Tulis Surat ke Keluarga Brigadir J, Ungkap Banyak Hal Misterius?

Senin, 8 Agustus 2022 12:56

BHARADA E - Kolase foto Bharada E/ Kolase foto oleh VONIS.ID

Ajudan dan sopir istri Ferdy Sambo ditahan

Kabar terbaru, Tim khusus Polri telah menahan ajudan dan sopir istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Keduanya diketahui berinisial Brigadir RR dan Bharada RE.

Hal itu diungkap langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Minggu (7/8/2022).

"Keduanya ditangkap dan ditahan di Bareskrim," ujarnya, seperti dikutip dari TVOnenews.

Andi Rian tak menjelaskan detail kronologi penangkapan Brigadir RR dan Bharada RE.

Ditangkapnya ajudan dan sopir istri Ferdy Sambo ini semakin menambah daftar tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebelumnya, Mabes Polri kembali mengumumkan perkembangan terbaru kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal 338 KUHP.

"Terbukti untuk Bharada E pasal 338 sesuai laporan dari pihak keluarga Brigadir J," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (3/8/2022) lalu.

"Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (3/8).

Pasal 338 adalah pasal yang dikenakan untuk tindak pidana perampasan nyawa orang lain alias pembunuhan.

Sedangkan Pasal 55 adalah tentang mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan.

Sementara Pasal 56 kurang lebih tentang membantu kejahatan atau mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan yang dilakukan.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal