Jumat, 22 November 2024

Bukan Rp 50 Juta, Kesaksian Sopir AGM Dana Diberikan ke Andi Arief Rp 150 Juta

Rabu, 20 Juli 2022 20:38

WAWANCARA - JPU KPK, Putra Iskandar yang dijumpai awak media disela persidangan AGM Cs di PN Tipikor Samarinda, pada Rabu (20/7/2022) Foto: VONIS.ID

Perkara dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang, jasa, dan perizinan di Kabupaten PPU dengan perkara bernomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr dan perkara bernomor 34/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr itu kembali menghadirkan 11 saksi, yang mana 2 di antaranya merupakan petinggi Partai Demokrat. 

Mereka adalah Andi Arief, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat dan Jemmy Setiawan selaku Deputi II Badan Pembinaan Organisasi, Keanggotan dan Kaderisasi (BPOKK) DPP Partai Demokrat.

Dalam persidangan kedua elit partai berlambang Mercy itu mengaku sempat menerima uang dari terdakwa AGM sebesar Rp 50 juta yang dibungkus dalam sebuah kantong kresek pada medio 2021 kemarin. 

"Betul (pernah menerima uang), seingat saya itu diberikan pak Gafur pada Maret 2021, yang dititipkan beliau melalui sopirnya dan dibungkus dalam kresek hitam. Tapi itu saya tidak meminta pak," tutur Andi Arief yang hadir dalam persidangan daring. 

Kendati mengaku menerima uang, namun Andi Arief menegaskan bahwa hal itu diberikan terdakwa AGM untuk membantu para kader Demokrat yang banyak terjangkit wabah Covid-19.

"Waktu itu Covid banyak menjangkit kader Demokrat, mungkin ada sekitar 70-an yang terkena (Covid-19). Bahkan ada sekitar 4 yang meninggal. Pak Gafur memberikan itu (Uang Rp 50 juta) untuk membantu, tentu saya tidak tanyakan lagi," jelas Andi Arief

Saat ditanya lebih jauh oleh Majelis Hakim, kenapa dana bantuan Rp 50 juta itu tidak langsung diserahkan AGM melalui lembaga kepartaian, Andi Arief pun menyanggah bahwa bantuan sejatinya tidak harus melalui satu pintu.

"Bantuan memang bisa dilakukan secara langsung (ke partai), tapi itu bukan sesuatu hal yang saklek hanya satu pintu yang mulia," jawabnya. 

Selain itu, dalam persidangan pula Andi Arief menekankan kalau uang yang diserahkan AGM tersebut tidak tersangkut soal kontestasi Musda Kaltim, ataupun sebagai pelicin.

"Tidak ada yang mulia, karena yang bersangkutan (AGM) saat itu mengantongi 8 suara (dukungan dalam kontestasi Musda Kaltim)," tambahnya. 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal