“Kita kan tidak berpatokan sama keterangan pelaku saja. Tapi, keterangan saksi-saksi lainya juga ada. Begitu juga dengan bukti-bukti dugaan pelecehan yang kita dapatkan,” terangnya.
Dari semua tuduhan, kepada polisi AH membenarkan dan mengakui telah menyuruh korban untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kemudian menanyakan soal tato korban lalu dengan keinginan korban sendiri membuka lengan bajunya.
“Selebihnya terkait dugaan pelecehan dibantah semua oleh AH. Nah, terkait bantahan tersebut, itu kan haknya. Tapi, yang jelas kita berpatokan dari hasil penyidikan,” bebernya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihaknya masih belum melakukan penahanan terhadap AH. Sebab proses penyidikan hingga saat ini masih terus berjalan.
“Kalau untuk tersangka belum kita lakukan penahanan. Ada prosesnya. Nanti kita informasikan perkembangannya lebih update lagi,” tukasnya.
Untuk diketahui, korban mengaku dilecehkan oleh oknum tersebut saat mengurus KTP di kantor Disdukcapil Nunukan.